Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Kantor Ini Terapkan Denda Rp250 Ribu Bagi Karyawan yang Lupa Pakai Masker

Eko Pujianto
Kamis, 28/01/2021 - 12:00 WIB
Kantor Ini Terapkan Denda Rp250 Ribu Bagi Karyawan yang Lupa Pakai Masker

Indonesiainside.id, Surabaya – Sedikitnya dua kantor perusahaan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Kamis, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.

“Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus,” katanya.

Baca Juga:

KRI Semarang Angkut 11,6 Juta Masker Bantuan Temasek

Meski Ada PPKM, Kafe RM di Cengkareng Barat Tetap Buka hingga Dini Hari

Masyarakat Dilarang Buang Masker Sembarangan

Menurut dia, pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).

“Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus,” ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” katanya.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati,” ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

“Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini,” katanya.(EP/Ant)

 

Topik Terkait: denda tidak pakai maskerMaskerPPKM
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

01/03/2021 - 19:58 WIB

Indonesiainside.id, Praya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menghentikan perkara terdakwa empat Ibu Rumah Tangga...

Puluhan Rumah Warga Lombok Rusak Diterjang Angin

Puluhan Rumah Warga Lombok Rusak Diterjang Angin

01/03/2021 - 19:53 WIB

Indonesiainside.id, Lombok - Puluhan rumah warga di dua desa yaitu Desa Selaparang dan Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Senin...

Plt Gubernur Sulsel Tak Ingin OTT KPK Terulang, Pastikan Transparansi dan Persaingan Sehat bagi Pengusaha

Plt Gubernur Sulsel Tak Ingin OTT KPK Terulang, Pastikan Transparansi dan Persaingan Sehat bagi Pengusaha

01/03/2021 - 18:18 WIB

Indonesiainside.id, Makassar - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman resmi menjabat sebagai Plt Gubernur menggantikan Nurdin Abdullah setelah...

Satpol PP Jakarta: Kafe Brotherhood Bisa ‘Terancam’ Ditutup

Satpol PP: Jika Benar Ada Transaksi, Kafe Brotherhood Bisa Dicabut Izinnya

01/03/2021 - 17:34 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bisa...

GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk

GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk

01/03/2021 - 15:23 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kritikan keras soal izin investasi minuman keras (miras) datang dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bekasi. Organisasi sayap...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua
  2. GP Ansor Bekasi Tolak Izin Investasi Miras, Sebut Bangsa Indonesia Bukan Pemabuk
  3. Pendeta Elifas Maspaitella Ditahbiskan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku
  4. Deputi V Kantor Staf Presiden Akui Nurdin Gubernur Kreatif dan Inovatif
  5. Delapan Rumah Roboh akibat Longsor di Gunungpati Semarang, Belasan Rusak Parah
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

Warga Sujud Syukur, Kasus Empat Emak Pelempar Gudang Tembakau Dihentikan

01/03/2021
Puluhan Rumah Warga Lombok Rusak Diterjang Angin

Puluhan Rumah Warga Lombok Rusak Diterjang Angin

01/03/2021
Perundingan di Moskow Lancar, Taliban: April AS Angkat Kaki dari Afghanistan

Afghanistan Sebut Perjanjian Doha Gagal Wujudkan Perdamaian

01/03/2021
Plt Gubernur Sulsel Tak Ingin OTT KPK Terulang, Pastikan Transparansi dan Persaingan Sehat bagi Pengusaha

Plt Gubernur Sulsel Tak Ingin OTT KPK Terulang, Pastikan Transparansi dan Persaingan Sehat bagi Pengusaha

01/03/2021
Bangladesh dan India Abaikan 81 Pengungsi Muslim yang Terapung di Laut Andaman

Pegiat Hak Asasi Manusia Desak India Lindungi Pengungsi Rohingya yang Terapung di Laut

01/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi