Indonesiainside.id, Jakarta–Sebanyak 15 tempat usaha makan dan minum, kantor dan pertokoan di sepanjang Jalan Kemandoran VIII, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dimonitoring jajaran kelurahan, Senin (8/3). Lurah Grogol Utara, Sariman mengatakan, monitoring dilakukan dalam upaya penegakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, guna memutus mata rantai penyebaran Covid.
“Giat ini melibatkan 25 petugas gabungan Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN dan FKDM,” ucap Sariman. Dari 15 tempat usaha yang dimonitoring, ungkap Sariman, 14 diantaranya sudah mematuhi aturan protokol kesehatan dengan benar.
“Satu tempat usaha makan tidak mematuhi prokes, hingga kami berikan teguran tertulis,” tandasnya. (NE)