Indoensiainside.id, Jakarta–Satpol PP Jakarta Pusat menyegel satu cafe di Jalan Mangga Besar, Karang Anyar, Sawah Besar, dalam giat monitoring yang digelar, Jumat (12/3) malam hingga Sabtu (13/3) dinihari tadi. Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, cafe tersebut disanksi penutupan selama 3×24 jam karena sudah dua kali melanggar jam operasional usaha pada masa penerapan PPKM mikro.
“Kami lakukan pengawasan di sepanjang Jalan Mangga Besar dan Juanda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar penghalauan PMKS dan warga yang berkumpul di sepanjang Jalan Juanda dan Latuharhary. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Total 75 personil Satpol PP dibantu Polri dan TNI dikerahkan dalam giat ini,” tandasnya. (NE)