Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Pengamat Nilai Tambahan Sanksi Tak Efektif Turunkan Kasus COVID-19 di Jakarta

Prima Prabowo
Kamis, 29/07/2021 14:40
Seorang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan taman di Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur, Jumat (25/6). (ANTARA/ Anisyah Rahmawati)

Seorang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan taman di Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur, Jumat (25/6). (ANTARA/ Anisyah Rahmawati)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Penambahan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dinilai tidak efektif menurunkan kasus penyakit virus corona di Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah.

“Kalau kebijakan publik konsisten, tapi kalau bolak balik, ya masyarakatnya tidak patuh misalnya pemberian sanksi itu tidak akan berpengaruh banyak,” kata Trubus di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan penanganan COVID-19 berkaitan dengan kebijakan publik dan perilaku masyarakat karena mobilitas masyarakat saat ini masih tinggi.

Jika kebijakan publik itu transparan, jelas dan konsisten, kata dia, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan berbeda jika kebijakan publik itu tidak konsisten.

Baca Juga:

Saudi Laporkan 927 Kasus Baru Covid-19, Jamaah Haji Indonesia Harus Waspada

Kasus Covid-19 Gelombang Ketiga Naik Tajam dan Lebih Cepat dari Gelombang Kedua

Menurut dia, pandemi COVID-19 merupakan kejadian luar biasa sehingga tidak pas jika revisi peraturan daerah itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Ini kan ‘extra ordinary‘, bukan masalah normal. Kalau situasi normal ada efek jera. Kalau situasi tidak normal, ya tidak bisa. Jadi itu logikanya, ‘policy‘ keliru,” ucapnya.

Ia menambahkan pemberian sanksi kepada masyarakat juga harus disertai kompensasi.

“Itu kan harus disertai kompensasi. Kalau kompensasi tidak merata, tidak tepat sasaran ya tidak bisa,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, yang harus ditekankan adalah vaksinasi terus digencarkan agar lebih merata dalam menanggulangi COVID-19, mengingat munculnya varian baru virus corona.

Usulan revisi perda tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Sedikitnya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 menjadi fokus utama dalam pembahasan antara eksekutif, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan perubahan perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif COVID-19 di Ibu Kota.

Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan.

Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

Selanjutnya diusulkan pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan. (Ant/Ima)

Tags: kasus Covid-19sanksitak efektifturunkan
Berita Sebelumnya

Konsumsi Berlebih Makanan Berserat Picu Batita Tidak Mau Makan

Berita Selanjutnya

Tetebatu Siap Jadi Duta Indonesia di Ajang Best Tourism Village 2021

Rekomendasi Berita

Pemkot Bogor Bikin Posko Penanganan Covid di Seluruh Kelurahan
Metropolitan

Resmi Aturan Baru Seragam PNS Kota Bogor, Pakaian Kasual dan Adat Sunda

02/06/2022
386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

09/05/2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

02/05/2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

02/05/2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21/04/2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24/03/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022 21:57
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022 18:46
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022 15:11
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved