Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Metropolitan

Polisi: Silahkan Laporkan Jika Ada Pakai Senpi Rakitan

INI Network
Kamis, 19/08/2021 17:07
Polsek Tebet mengamankan senpi rakitan. Foto; Antara

Polsek Tebet mengamankan senpi rakitan. Foto; Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, mengimbau warga di wilayah itu untuk melapor jika menemukan atau mengetahui adanya penggunaan senjata api rakitan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho di Jakarta Selatan, Kamis mengatakan, setelah ditangkapnya seorang pria berinisial RAG (32) karena penyalahgunaan dan jual-beli senjata api (senpi) rakitan jenis revolver pada Selasa (17/8).

Pihaknya belum mendapatkan informasi penggunaan dan pembuatan senjata api dari tersangka tersebut.

“Kami belum mendapatkan informasi tersangka RAG buatnya dimana. Mohon bantuan kalau ada masyarakat yang mengetahui info terkait sumber dari senjata agar memberitahukan kepada Polsek Tebet,” kata Alexander.

Baca Juga:

400 Warga AS Tewas Akibat Kekerasan Bersenjata di Awal 2022

Ratusan Senpi Rakitan Dimusnahkan Kodam Pattimura

Menurut dia, senjata yang digunakan tersangka tersebut dapat membahayakan keselamatan warga. Apalagi yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas untuk memakainya.

Apalagi, kata dia, dari hasil penyelidikan, senjata tersebut memiliki kemiripan dengan senjata pabrikan.

“Bahkan kualitasnya cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Artinya apa Ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan,” katanya.

Satuan Reskrim Polsek Tebet menangkap RAG pada Selasa, (17/8) di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Polisi mengatakan bahwa awalnya yang bersangkutan menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta. Kemudian melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.

“Yang perlu kami terangkan di sini adalah RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7.000.000,” kata dia.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(Ant/Nto)

Tags: senjata apisenpi ilegalsenpi rakitan
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Tragis, Gara-Gara Sekolah Tatap Muka 20.000 Siswa Mississippi Terpapar Covid-19

Berita Selanjutnya

Inilah Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Oximeter

Rekomendasi Berita

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

09/05/2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

02/05/2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

02/05/2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21/04/2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24/03/2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Metropolitan

Jabodetabek dan Surabaya Masuk PPKM Level 2

07/03/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang, Buya Syafii Pertama Kali Datang Naik Sepeda Pancal

27/05/2022 15:38 WIB
Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

Kecintaan Buya Syafii Ma’arif ke NKRI: Negara Ini Harus Tetap Ada, Minimal Satu Hari Sebelum Kiamat

27/05/2022 14:23 WIB
Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

Presiden Jokowi Dijadwalkan Lepas Pemakaman Buya Syafii Maarif di Yogyakarta

27/05/2022 14:00 WIB
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022 16:46 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Yusril Kenal Syafii Maarif 1985: Saya Mungkin Orang Pertama yang Panggil Buya

Buya Syafii Maarif: Guru Kampung yang Tembus Universitas Ohio dan Chicago

28/05/2022 11:19
PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

PKS Akan Putihkan Istora Senayan: Hari Ini Kita Kolaborasi, Besok Kita Berjodoh

27/05/2022 17:52
Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

Salim Segaf: Syariat Islam di Aceh Harus Jadi Teladan bagi Daerah Lain

27/05/2022 17:32
Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

Ribuan Warga dan Tokoh Lintas Agama Tak Putus Datang Melayat Buya Syafii Maarif

27/05/2022 16:46
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved