Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Menegaskan Pembayaran Pengadaan Lahan Makam Sesuai Ketentuan Hukum

AH Kholis
Selasa, 24/08/2021 18:00
Tangkapan layar Twitter @PanduRiono - suasana pemakaman di TPU Rorotan Jakarta Timur

Tangkapan layar Twitter @PanduRiono - suasana pemakaman di TPU Rorotan Jakarta Timur

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya,” ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/8).

“Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP. Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PBB-P2, PKB, BBN-KB, dan BPHTB

Pemprov DKI Berkomitmen Segera Bayarkan Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan

Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar 2,5 miliar rupiah dalam pengadaan lahan makam ini.

“Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp. 73.787.892.000,-, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000,-. Jadi, ada penghematan sebesar Rp. 2.551.242.000,-,” jelasnya.

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif. (NE)

Tags: lahan makampemprov dki jakarta
Berita Sebelumnya

Sebanyak 400 Orang Berstatus ODGJ di Batang Divaksin Sinofarm

Berita Selanjutnya

Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Pulau Gam, Raja Ampat

Rekomendasi Berita

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

09/05/2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

02/05/2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

02/05/2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21/04/2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24/03/2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Metropolitan

Jabodetabek dan Surabaya Masuk PPKM Level 2

07/03/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

Pengemudi Pajero Maut Ngaku Kejang-Kejang Saat Tabrak Mati Dua Orang, Polisi Tak Percaya

28/05/2022 14:01 WIB
Polisi Texas Dikecam Gara-Gara Hanya Bengong Saat Penembakan Massal

Polisi Texas Dikecam Gara-Gara Hanya Bengong Saat Penembakan Massal

28/05/2022 13:11 WIB
Remaja Palestina Dibunuh Secara Keji oleh Militer Israel

Remaja Palestina Dibunuh Secara Keji oleh Militer Israel

28/05/2022 12:22 WIB
cooking oil

Pemerintah Harus Berani Jujur dan Akui Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng

28/05/2022 21:32 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

cooking oil

Pemerintah Harus Berani Jujur dan Akui Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng

28/05/2022 21:32
PKS Kobarkan Semangat Rebut Kemenangan Pemilu 2024

PKS Kobarkan Semangat Rebut Kemenangan Pemilu 2024

28/05/2022 21:18
Jamaah Internasional Senang Bisa Kembali Umrah di Tanah Suci

Cegah Serangan Panas di Makkah, Jangan Haus atau Dehidrasi

28/05/2022 20:57
Cegah Penyebaran Covid-19, Setiap 50 Jemaah Calon Haji Ditemani Satu Petugas Kesehatan

Jamaah Haji Harus Tahu Serangan Panas, Ini Tanda-tandanya

28/05/2022 17:45
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved