Indonesiainside.id, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memutuskan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk dalam pusat perbelanjaan atau mal sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 5-18 Oktober 2021. Namun mereka harus didampingi orang tua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan masuk mal atau pusat perdagangan, syaratnya didampingi orang tua,” kata Dadang Wihana, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jumat(8/10).
Sedangan kapasitasnya sesuai dengan aturan perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini paling banyak 50 persen. Dan mereka diperbolehkan beroperasi maksimal pada pukul 21.00 WIB.
“Kapasitasnya maksimal separuh atau 50 persen. Sementara tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, masih ditutup,” ungkapnya.
Sedangkan bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik untuk pengunjung maupun pegawai.
“Kapasitas paling banyak 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk,” ujarnya.
Untuk restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. (Nto)