Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Terapkan Prokes Ketat, Siswa di Depok Dilarang Jajan Selama PTM Terbatas

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 11/11/2021 15:44
Sejumlah murid antre menjaga jarak memasuki ruang kelasnya saat mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Sejumlah murid antre menjaga jarak memasuki ruang kelasnya saat mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021). . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Depok – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Depok diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini untuk mencegah munculnya kasus baru Covid-19 di tengah situasi yang sudah melandai.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT Di Masa Pandemi Covid-19.

“PTMT dapat dilakukan sesuai prokes oleh satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT dengan kapasitas maksimal 50 persen,” bunyi aturan tersebut dikutip Kamis, (11/11).

Sejumlah hal yang harus diperhatikan pendidik dan tenaga kependidikan saat pelaksanaan PTMT antara lain memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat.

Baca Juga:

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan

Tiga Solusi Penyelesaian Penataan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur

“Juga memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi Covid-19,” lanjut bunyi Surat Edaran tersebut.

Juga diwajibkan secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah.

Juga melakukan pemantauan dan skrining kesehatan secara rutin bagi warga satuan pendidikan sebelum memulai proses pembelajaran, berupa memeriksa suhu tubuh dan menanyakan apakah ada gejala umum. Seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampauan indera perasa).

“Lalu, secara berulang dan intensif memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan menjaga jarak,” lanjut kutipan SE tersebut.

Serta menyediakan media edukasi tentang protokol kesehatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama masa pandemi.

Secara teratur melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan ketersedian masker dan atau masker tembus pandang cadangan.

Memastikan sarana dan prasarana cuci tangan dan alat skrining (seperti thermogun) dapat berfungsi dengan baik.

“Melarang para peserta didik untuk jajan di sekolah atau di area sekitar sekolah,” bunyi SE itu.

Konsisten menerapkan prokes pulang kerja bagi tenaga kependidikan dan non tenaga kependidikan. Seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi), dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain dirumah.

“Sementara jika pendidik, tenaga kependidikan, dan atau anggota keluarga di rumah mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia atau ageusia, wajib lapor kepada pihak sekolah dan Puskesmas, serta tidak mengikuti PTMT.”

Nur Rahman, salah satu wali murid di SD Meruyung menyambut baik munculnya aturan ini. Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah melakukan pengawasan ketat kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Hal ini karena vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun masih belum merata.

“Ini agar kami orang tua tidak khawatir meski mereka hanya masuk beberapa jam saja. Apalagi anak-anak susah dikontrol kalau sudah ketemu dengan teman-temannya di sekolah,” ujarnya.(Nto)

Tags: depokPembelajaran Tatap Muka (PTM)PTM
Previous Post

Hiu Agresif Ditemukan Tinggal di Thames dan Berkembang Biak di Perairan Dangkal

Next Post

Kota Jakarta Peringkat ke-47 dari 50 Ribu Kota Besar Dunia Dalam Penanganan Covid-19

Rekomendasi Berita

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023
Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan
Metropolitan

Buang Tinja Sembarang, Truk dan Sopirnya Berhasil Diamankan

11/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved