Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Dua Tempat Usaha Ditutup Pemprov DKI Karena Melanggar PPKM

Eko Pujianto
Minggu, 14/11/2021 21:15
Warga melintas di dekat mural bertemakan COVID-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021).Foto: NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Warga melintas di dekat mural bertemakan COVID-19 di Petamburan, Jakarta, Rabu (21/7/2021).Foto: NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Dua tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, ditutup Pemprov DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM.

“Benar, sanksinya ditutup 3×24 jam karena mereka melanggar PPKM dan protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto, Ahad (14/11).

Dijelaskannya, hasil monitoring yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polisi terhadap tujuh tempat usaha di wilayah mendapati dua tempat usaha itu melanggar prokes.

“Ini kita lakukan demi mengantisipasi penularan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Wakil Ketua Umum MUI: Seperti Vaksin Covid–19, Demo adalah Kritik untuk Membangun

Dua lokasi usaha itu termasuk dalam kategori hiburan malam. Selain melanggar jam operasional juga didapati adanya pengunjung yang tidak menjaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker.

“Dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara,” katanya.

Masyarakat juga diingatkan agar menaati protokol kesehatan yang meliputi memakai masker double atau ganda, kemudian menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama.

Sementara itu berdasarkan perkembangan kasus harian Covid-19 pada Minggu (14/11) yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tercatat 339 kasus baru positif Covid-19.

Berdasarkan data tersebut, kasus baru positif Covid-19 tersebar di 27 provinsi dan tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi. Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta dengan 92 kasus baru, Jawa Tengah 30 kasus baru, Jawa Timur 28 kasus baru, Kalimantan Barat 26 kasus baru dan Jawa Barat 25 kasus baru. (Nto)

Tags: PPKM Level 1PPKM Level 2PPKM Level 3PPKM Level 4vaksin Covid-19vaksinasi
Berita Sebelumnya

Kemudahan Vaksinasi Covid-19 di Bojongsari Diapresiasi Masyarakat

Berita Selanjutnya

Suami dan Istri Ini Temukan Kamar Mayat di Rumah Berusia 98 Tahun yang Dibelinya

Rekomendasi Berita

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit
Metropolitan

386 Ribu Wisatawan Kunjungi Ancol, Wahana Dufan dan SeaWorld Favorit

09/05/2022
Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!
Headline

Anies Baswedan: Demi Indonesia Kita, Syukuri Perbedaan dan Ikhtiarkan Persatuan!

02/05/2022
Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan
Headline

Jakarta, Sejarah dan Kemenangannya di Mata Gubernur Anies Baswedan

02/05/2022
Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB
Headline

Ada Demo Mahasiswa Pagi Ini, Hindari Gedung DPR RI Mulai Pukul 09.00 WIB

21/04/2022
Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh
Metropolitan

Danty Rukmana: Warga Kampung Proklim Seribu Tangkai Layak Dicontoh

24/03/2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Metropolitan

Jabodetabek dan Surabaya Masuk PPKM Level 2

07/03/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB
Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved