Indonesiainside.id, Jakarta – Dua tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, ditutup Pemprov DKI Jakarta karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM.
“Benar, sanksinya ditutup 3×24 jam karena mereka melanggar PPKM dan protokol kesehatan,” kata Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto, Ahad (14/11).
Dijelaskannya, hasil monitoring yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polisi terhadap tujuh tempat usaha di wilayah mendapati dua tempat usaha itu melanggar prokes.
“Ini kita lakukan demi mengantisipasi penularan Covid-19,” ujarnya.
Dua lokasi usaha itu termasuk dalam kategori hiburan malam. Selain melanggar jam operasional juga didapati adanya pengunjung yang tidak menjaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker.
“Dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara,” katanya.
Masyarakat juga diingatkan agar menaati protokol kesehatan yang meliputi memakai masker double atau ganda, kemudian menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama.
Sementara itu berdasarkan perkembangan kasus harian Covid-19 pada Minggu (14/11) yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tercatat 339 kasus baru positif Covid-19.
Berdasarkan data tersebut, kasus baru positif Covid-19 tersebar di 27 provinsi dan tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi. Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta dengan 92 kasus baru, Jawa Tengah 30 kasus baru, Jawa Timur 28 kasus baru, Kalimantan Barat 26 kasus baru dan Jawa Barat 25 kasus baru. (Nto)