Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Minggu, 13/02/2022 18:32
Polisi menilang pengendara yang melanggar ketentuan Ganjil Genap di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jumat (29/1/2021).(ANTARA/Walda)

Polisi menilang pengendara yang melanggar ketentuan Ganjil Genap di Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat, Jumat (29/1/2021).(ANTARA/Walda)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku.

SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta.

13 ruas jalan tersebut yakni:

Baca Juga:

Indonesia Bergerak Menuju Endemi Tapi Masih Belum Aman

Pemerintah Tegaskan Status Darurat COVID-19 Tetap Berlaku

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8. Jalan Gatot Subroto;

9. Jalan M.T. Haryono;

10. Jalan H.R. Rasuna Said;

11. Jalan D.I. Panjaitan;

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan tiga lokasi tempat wisata yaitu:

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

“Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Syafrin, Jumat (11/2).

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

“Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor,” kata Syafrin.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

1. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

2. kendaraan Ambulans;

3. kendaraan Pemadam Kebakaran;

4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. sepeda motor;

7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

-Presiden/Wakil Presiden;

-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah

-Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;

10. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;

13. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

14. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

15. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);

16. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

17. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

(Nto)

Tags: daftar jalan ganjil genapPPKM Level 3
Previous Post

Bupati Tangerang Pantau Penerapan PPKM Level 3 hingga Tengah Malam

Next Post

Stadion Termegah Dunia di Jakarta Bakal Rampung Sesuai Jadwal

Berita Terkait

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Ini Pelanggaran yang Dibidik
Metropolitan

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, Ini Pelanggaran yang Dibidik

18/09/2023
Kombes Nurcholis Bawa Kabar Gembira Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Headline

Kombes Nurcholis Bawa Kabar Gembira Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

11/09/2023
Asyik, Ada Empat Rute Shuttle Bus Transjakarta Untuk KTT ASEAN
Metropolitan

Asyik, Ada Empat Rute Shuttle Bus Transjakarta Untuk KTT ASEAN

30/08/2023
Cegah Pemotor Lawan Arah, Polisi Awasi 31 Titik Rawan di Jaksel
Headline

Cegah Pemotor Lawan Arah, Polisi Awasi 31 Titik Rawan di Jaksel

28/08/2023
Pemerintah DKI Tetapkan Karyawan Kerja Dari Rumah Mulai 21 Agustus
Headline

Pemerintah DKI Tetapkan Karyawan Kerja Dari Rumah Mulai 21 Agustus

18/08/2023
KTT ASEAN Jakarta Kantor-Kantor Diminta WFH
Headline

KTT ASEAN Jakarta Kantor-Kantor Diminta WFH

12/08/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23
Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Headline
27/09/2023 16:51
Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras

Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras

Headline
27/09/2023 16:10

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40
Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima

Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima

Ekonomi
22/09/2023 10:24
Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Minta Keterangan Saksi Ahli

Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Minta Keterangan Saksi Ahli

Hukum
22/09/2023 10:44

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved