Indonesiainside.id, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya resmi mengatur seragam pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 tahun 2022 tentang pakaian dinas bagi ASN dan PNS. Dalam aturan itu, Bima mewajibkan ASN untuk menggunakan pakaian kasual dengan produk lokal setiap hari Selasa.
“ASN harus menjadi motor kebangkitan ekonomi pascapandemi,” kata Bima Arya dalam keterangan resminya, Kamis (2/6).
Kebijakan ini diharapkan akan mampu mendorong industri kreatif setelah pandemi Covid-19. Apalagi jumlah ASN di Kota Bogor sangat banyak, mencapai ribuan.
“Ada 6.983 orang ASN, jumlah yang tidak sedikit. Insya Allah bisa memberikan kontribusi kepada industri lokal,” kata Bima.
Bima optimis terjadi perputaran uang yang luar biasa di Kota Bogor dengan adanya kebijakan baru terhadap ASN untuk menggunakan produk lokal ini.
“Kalau semua ASN belanja produk lokal dari distro-distro yang ada di Kota Bogor, maka akan ada perputaran uang Rp3,5 miliar, semisal mereka belanja Rp500 ribu,” ujar Bima.
Sedangkan setiap hari Kamis pakaian dinas ASN menggunakan tradisional Sunda atau Pangsi. Kemudian pada hari Jumat memakai batik atau etnik.(Nto)