JAKARTA – Video viral seorang ibu-ibu menghalangi mobil ambulans di kawasan Puncak, Bogor. Dalam video viral berdurasi satu menit itu terlihat ibu itu bahkan marah-marah saat disuruh minggir oleh pengendara lain guna memberikan jalan pada ambulans.
Aksi ibu-ibu yang menghalangi laju ambulans itu kemudian membuat macet arus lalu lintas karena ulahnya yang mengundang perhatian.
Namun, seperti tidak mempedulikan kondisi lalu lintas yang macet, ibu-ibu yang mengendarai mobil sedan kecil berwarna abu-abu itu tidak memberikan jalan untuk ambulans dan malah marah-marah.
“Gak mau saya, gak mau,” katanya.
Akibat kejadian itu, banyak pengendara lain yang turun dari kendaraan untuk meminta ibu-ibu itu minggir, namun pelaku tetap saja pada pendiriannya dengan mengalangi laju dari mobil yang sedang mengangkut orang sakit tersebut.
Aksi ibu-ibu menghalangi laju ambulans yang videonya viral dan dibagikan oleh akun Instagram @banjarnahor itu pun mengundang perhatian dari warganet.
Padahal berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, salah satunya adalah ambulans.
Berikut urutan kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyebutkan:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Artinya, isyarat dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Misalnya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah seperti pengguna jalan lain hingga diperbolehkan melawan arus jika perlu.
Dan bagi kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(Nto)