Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Narasi

Menteri Agama, Cadar, dan Radikal

Oleh Herry M Joesoef
Kamis, 31/10/2019 19:01
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Foto: Antara

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta — Akhir-akhir ini, istilah Radikal kembali muncul ke permukaan. Mulai dari Presiden Jokowo, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Agama Fachrul Razi, dan seterusnya, jamak dan asyik mengemukakan adanya radikalisasi di tengah masyarakat.

Bahkan, Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang pemakai niqab atau cadar masuk ke instansi milik pemerintah. “Bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul pada lokakarya “Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid” di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Muncul pro dan kontra di masyarakat. Salah seorang yang memberi tanggapan adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, cadar merupakan soal ideologi dan ranah privasi umat Islam. “Daripada ngurusin yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang subtansial aja deh,” kata Yaqut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut Yaqut, radikalisme atau terorisme tidak terkait dengan yang nampak. “Bukan apa yang kelihatan, tapi ini soal ideologi, mending Menag urus soal ini dulu. Baru nanti kalo memang secara ideologi itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar itu, nah baru keluarkan peraturan itu,” kata dia. Pernyataan Yaqut tersebut menjadi viral di lini media sosial.

Baca Juga:

Wamenag: Gerakan Islamis Sebar Konten di Media Digital

Anak Muda Perlu Perangi Radikalisme dengan Kreativitas

Cadar, Syariat atau Budaya?

Di era awal Islam, pakaian perempuan Muslim dan Non-Muslim sama saja. Tidak ada pembeda. Karena itu, kaum lelaki musryikin yang sering menggoda perempuan-perempuan yang sedang lewat di jalanan tidak bisa membedakan antara perempuan Muslim atau Non-Muslim. Lalu,turunlah ayat Al-Ahzab 59 dan An-Nuur: 31 yang memerintahkan agar para muslimah memakai hijab.

Istri Nabi, Aisyah, menarasikan, “Ketika turun ayat hijab tersebut, para muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seketika itu mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. Mereka merobek selimut mereka lalu berkerudung dengannya. (HR. Imam Bukhari: 4759)

Istri Nabi yang lain, Ummu Salamah, mengisahkan seperti pemandangan sekumpulan gagak hitam. “Ketika turun firman Allah, “Hendaknya mereka (perempuan-perempuan beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzab: 59), perempuan-perempuan Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam) kain-kain (mereka).” (HR. Imam Abu Daud : 4101)

Dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam at-Tirmidzi, Rasulullah bersabda, “Perempuan itu aurat.” Yang boleh nampak dari perempuan adalah muka dan telapak tangan. Jika karena ada alasan syar’i dimana memakai cadar lebih aman dan nyaman, para ulama membolehkannya.

Jadi, jika ada yang berpandangan bahwa cadar adalah budaya Arab, faktanya, sebelum turun ayat-ayat tentang hijab, cara berpakaian perempuan Muslim dengan non-Muslim, sama saja. Atas dasar fakta sejarah tersebut, maka pandangan bahwa niqab adalah budaya Arab tertolak dengan sendirinya.

Radikal

Istilah radikal berasal dari kata Latin, radix, yang punya arti “akar”. Secara filosofis, radikal adalah memahami sesuatu sampai ke akar-akarnya, secara mendalam.

Dalam konteks pemahaman ajaran agama, radikal adalah memahami ajaran agama tertentu secara mendalam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu arti kata radikal adalah “Secara mendasar(sampai pada hal-hal yang prinsip).”

Encyclopædia Britannica, menarasikan, kata “radikal” dalam konteks politik, pertama kali dipopulerkan oleh Charles James Fox pada tahun 1797, ketika ia mendeklarasikan “reformasi radikal” sistem pemilihan. Begitulah, kata radikal menjadi istilah yang bisa ditarik kesana-kemari: sosial, politik, filsafat, agama, dan sebagainya.

Maka, ketika kata radikal disematkan kepada sebuah komunitas atau pemeluk agama tertentu, persoalannya menjadi kabur. Islam radikal misalnya, bisa dimaknai bahwa sebuah komunitas atau seseorang menganut faham yang berlebihan dalam melaksanakan ajaran agamanya. Dan sebagai konsekuensinya, komunitas atau perseorangan itu melakukan aksi “kekerasan” dalam mengaplikasikan ajaran agama yang dianutnya. Misalnya, ingin mengubah sebuah idiologi negara dengan cara-cara kekerasan.

Andai pemahaman tersebut dinisbahkan kepada ormas, komunitas, atau perseorangan dalam Islam, tentu bias. Mengapa? Karena sebagian umat Islam memahami bahwa radikal dalam Islam itu diperlukan, sebagaimana fundamentalisme dalam Islam juga dibutuhkan. Seorang muslim bahkan dituntut untuk radikal, dalam arti, memahami ajaran agamanya secara sungguh-sungguh, sampai ke akar-akarnya.

Jika yang dimaksud dengan radikal itu adalah sebuah pemahaman atau perbuatan yang melampau batas, Islam punya istilah “Ghuluw” atau ekstrim. Pemahaman dan atau perbuatan yang ekstrem inilah sebenarnya yang perlu dicegah. Di jaman awal Islam, sifat ghuluw itu disematkan kepada kelompok khawarij yang dalam pemahaman maupun perbuatannya sungguh melampaui batas-batas syariat.

Di era modern ini, para ulama dunia menyematkan sifat ghuluw kepada kelompok ISIS yang ada di Irak(dan sebagian di Suriah). Bahkan, sebagian besar ulama Timur Tengah telah mengeluarkan fatwa bahwa ISIS adalah kelompok sesat dan jauh dari ajaran Islam yang cinta damai.

Karena itu, ketika perempuan bercadar dilarang masuk ke kantor-kantor pemerintahan, itu sama saja memvonis bahwa mereka adalah kelompok yang terlarang. Jika ingin melindungi pejabat pemerintah, caranya dengan meningkatkan kewaspadaan, keamanan, kenyamanan, dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Bukan dengan cara-cara yang justru menimbulkan stigma dan perpecahan pada masyarakat. (HMJ)

Tags: Fachrul Razilarangan cadarMenagRadikalisme
Previous Post

Sekum Muhammadiyah soal Cadar: Tak Wajib tapi Hilangkan Stigma Negatif

Next Post

Imparsial soal Cadar: Pemerintah Tak Boleh Semena-mena kepada Abdi Negara

Rekomendasi Berita

Menteri Keuangan Tanggung Jawab Atas Korupsi Kolektif Pajak: Perusahaan Penyuap Tidak Tersentuh Hukum
Narasi

Menteri Keuangan Tanggung Jawab Atas Korupsi Kolektif Pajak: Perusahaan Penyuap Tidak Tersentuh Hukum

09/03/2023
Catatan Tuan Rumah Muswil Muhammadiyah 2023 Sulawesi Selatan
Narasi

Catatan Tuan Rumah Muswil Muhammadiyah 2023 Sulawesi Selatan

06/03/2023
Pelajaran Mahal Dari Nokia, Ambruk Karena Terlalu Jemawa
Headline

Pelajaran Mahal Dari Nokia, Ambruk Karena Terlalu Jemawa

23/02/2023
Anies Tekun Menanam, Saat Butuh Ia Tak Susah Memetiknya
Headline

Anies Tekun Menanam, Saat Butuh Ia Tak Susah Memetiknya

19/02/2023
Fahri Seperti Menemukan Mainan Baru
Headline

Fahri Seperti Menemukan Mainan Baru

17/02/2023
Nikmat Benar Jadi Anies Baswedan Itu
Headline

Melihat Kasus Utang Anies Rp 50 Miliar dari Perspektif Lain (Sebersih Itukah Anies?)

12/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

20/03/2023 21:15
Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

20/03/2023 19:30
Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

20/03/2023 18:30
Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Lampung

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Hadiri Harlah IPNU, Menpan Anas: Manfaatkan Perkembangan Digital

19/03/2023 15:03

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved