Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Narasi

Kehadiran Fatwa MUI dan Ketidakhadiran Pemerintah

Oleh Herry M Joesoef
Selasa, 24/03/2020 13:26
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Athian Ali M. Da’i *

Dalam upaya menyikapi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19, masyarakat sangat mengharapkan upaya yang optimal dari pemerintah untuk membendung, serta memberikan arahan yang konkrit, jelas dan pasti tentang langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh masyarakat.

Terkait dengan pelaksanaan berbagai ibadah, khususnya pelaksanaan sholat jum’at, sholat fardu berjamaah, majelis ta’lim dan lain sebagainya, ummat Islam sangat mengharapkan kehadiran Fatwa MUI dalam memberikan pencerahan dan tuntunan agar hubungan secara vertikal dengan Al Khalik tidak terganggu.

Fatwa yang ditunggu-tunggu pun akhirnya hadir, kendati kemudian menimbulkan polemik di kalangan para Ulama dan Ummat. Sebenarnya tidak ada yang salah, bahkan sudah sangat tepat sekali apa yang telah difatwakan MUI.

Dimana jika kita cermati Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, dengan sangat eksplisit pada point no 4 dinyatakan : “Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, ummat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.”

Baca Juga:

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Bupati Zaki Harap MUI Kabupaten Tangerang Terus Bersinergi untuk Mencerahkan Umat

Sementara pada point no 5 dinyatakan : “Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, ummat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumat.

Timbulnya polemik dalam merealisasikan pelaksanaan fatwa MUI tersebut, bukan terletak pada ketidakjelasan isi fatwa, tapi semata-mata disebabkan oleh ketidakhadiran pemerintah Pusat maupun Daerah, dalam memetakan daerah-daerah mana saja yang termasuk zona merah dimana penyebaran COVID-19 sudah tidak terkendali dan dimana pula wilayah-wilayah yang termasuk masih terkendali.

Akibat logis dari ketidakhadiran pemerintah Pusat dan atau Daerah dalam pemetaan tersebut, wajarlah jika ummat menjadi bingung lalu berpolemik, apakah di seluruh wilayah di Indonesia sudah harus dianggap berada dalam zona merah akibat penyebaran wabah COVID-19 sudah tidak terkendali, dimana dengan demikian semua masjid di seluruh wilayah Indonesia harus ditutup, tidak boleh ada pelaksanaan sholat jum’at, sholat fardu lima waktu berjamaah, kegiatan ta’lim dan lain sebagainya sampai dengan 29 Mei 2020 sesuai SK Kepala BNPB Tentang Perpanjangan Status Darurat, atau bahkan sampai waktu yang belum pasti, mungkin tiga atau enam bulan ke depan ? Ketidakhadiran pemerintah Pusat dan Daerah sangatlah dirasakan masyarakat, seperti yang dinyatakan salah seorang wakil rakyat anggota DPR RI Fadli Zon di akun twitter-nya @fadlizon : “Indonesia seolah tanpa pemimpin hadapi wabah corona”

Sejak awal, pemerintah memang terkesan seperti yang bingung dan dilematis. Penyebabnya menurut para pengamat, tanpa adanya kasus corona sekalipun kondisi perekonomian akan rapuh dalam tiga atau empat bulan mendatang. Terlebih lagi sekarang ditambah dengan adanya wabah corona. Selama ini konon perekonomian negeri ini hanya baik di dunia maya bukan fakta. Apabila dilakukan lockdown, kemungkinan negara akan mengalami chaos dan rezim yang ada akan sulit untuk bertahan.

Dilematis bukan? Tapi apakah karena alasan naif seperti itu 270 juta rakyat harus jadi korban? Dan, mayoritas penduduknya yang muslim harus mengunci pintu-pintu masjid di seluruh wilayah Indonesia sampai batas waktu yang tidak jelas? (HMJ)

* Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI)

Tags: Fatwa MUIMUIPemerintah Indonesiavirus corona
Previous Post

Cegah Penyebaran Virus Corona, Mulai Besok Dua Mal di Kota Makassar Tutup

Next Post

Ini Buah-buahan Kaya Vitamin C yang Menguatkan Daya Tahan Tubuh

Rekomendasi Berita

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan
Narasi

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023
Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan
Headline

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023
Menuju Republik Kesetaraan dalam Perspektif Anies Baswedan
Narasi

Menuju Republik Kesetaraan dalam Perspektif Anies Baswedan

23/01/2023
Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London
Narasi

Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London

16/01/2023
Sentilan Megawati pada Jokowi, Itu Kode Keras: Jangan Jadi Kacang Lupa pada Kulitnya
Headline

Sentilan Megawati pada Jokowi, Itu Kode Keras: Jangan Jadi Kacang Lupa pada Kulitnya

14/01/2023
ridwan saidi
Headline

“Anies, Kakekmu Itu Sahabat Ane. Jadi Ente Itu Cucu (Ane) Ya…” (Obituari Ridwan Saidi)

26/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023 00:24
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved