Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Narasi

Fidyah dan Problematikanya

Oleh Redaksi
Sabtu, 23/05/2020 11:00
Peneliti MIUMI/ Pimpinan BAZNAS Enrekang Dr Ilham Kadri MA. Foto: Ilham Kadir

Peneliti MIUMI/ Pimpinan BAZNAS Enrekang Dr Ilham Kadri MA. Foto: Ilham Kadir

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Dr Ilham Kadir, MA

Ditilik dari sudut bahasa, fidyah berarti tebusan. Secara istilah, fidyah berarti memberi makan orang miskin sebagai pengganti dari hari-hari yang dilalui di Bulan Ramadhan tanpa puasa karena tidak mampu dan sakit.

Kata fidyah dalam Al-Qur’an terdapat empat kali, secara khusus menegaskan pengertian dari sisi istilah di atas ada pada Surah Al-Baqarah ayat ke-184 “dan bagi mereka yang berat untuk berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin”. Tiga ayat lainnya, Surah Al-Baqarah:196, Surah An-Nisa’:96, dan Surah Al-Hadid:15 adalah fidyah dalam pengertian bahasa.

Dalam tulisan ini, ada beberapa poin terkait fidyah yang akan diperjelas:

Baca Juga:

Daftar Lengkap 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kemenag

Wamenag Soroti Minimnya Riset Soal Zakat

Siapa saja yang boleh berfidyah?

Orang muslim yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi atau kesempatannya untuk sembuh dalam tahun itu sangat tipis. Atau orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, dua golongan ini yang paling memungkinkan menebus ketidaksanggupannya berpuasa dengan fidyah.

Selain iu, masuk juga wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya bermasalah jika ia berpuasa. Namun, jika tidak mengganggu kandungan bagi ibu hamil jika berpuasa, maka itu lebih baik.

Demikian pula jika seorang ibu menyusui tapi mampu berpuasa maka lbih baik berpuasa. Namun jika tidak mampu berpuasa maka mereka wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama. Namun menurut Imam Syafi’i, selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ (mengganti) puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak perlu membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

Adapun dalilnya bersumber dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya seputar wanita hamil yang cemas terhadap anaknya [jika puasa]. Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (Hadis Riwayat Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafii dan sanadnya sahih).

Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Ada pun orang sakit di Rumah Sakit atau di rumah, tetapi masih berpotensi untuk sembuh maka cukup menunggu waktu hingga ia sembun total lalu mengganti puasanya tanpa harus berfidyah, dan kalau ia berfidyah lalu kelak sembuh maka kewajiban untuk mengganti puasa tidak gugur.

Dalam fatwa Lajnah Daimah dusebutkan, “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.

Berapa kadar fidyah yang harus dibayar?

Di antara ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Rasulullah.

Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan seperti orang berdoa. Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab “Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu” karya Wahbah Az-Zuhaily, disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, satu mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah berpendapat seperdua sha’ atau dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang satu orang miskin.

Sebagian ulama mengatakan kira-kira seperdua sha’ beratnya 1,5 kg dari makanan pokok. Pendapat lain mengatakan bahwa fidyah yang harus dibayar sebesar satu sha’ Ini adalah pendapat dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’.

Satu sha’ itu setara dengan empat mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, satu sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, satu sha‘ setara dengan 3,5 liter beras.

Pendapat paling otentik dan layak dijadikan rujukan adalah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baik di Pusat maupun di masing-masing daerah. Sebab harga makanan dari satu daerah dengan lainnya di Inonesia berbeda.

Baznas RI menetapkan bahwa kadar fidyah tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi di Indonesia secara umum jika dinilai dari harganya Rp. 45.000 per hari. Namun Baznas daerah boleh saja berbeda, misalnya Baznas Kabupaten Enrekang menetapkan besaran fidyah tahun ini Rp30.000 per hari, lebih murah dari ketetapan Pusat.

Harus dipahami bahwa fidyah beda dengan zakat fitrah. Fidyah seharusnya dilihat dari makanan yang layak konsumsi untuk sehari bagi satu orang miskin. Artinya makanan siap saji yang lengkap dengan lauk pauknya. Setiap orang, termasuk yang miskin minimal makan dua kali sehari, jika dua kali makan dengan harga satu porsi Rp15.000 maka sehari ia memerlukan Rp30.000.

Kesalahan selama ini, karena banyak yang berfidyah hanya mengantar setengah liter beras ke amil di masjid atau langsung ke fakir miskin. Selain itu, ada pula yang berpendapat bahwa yang dihitung adalah makanan orang yang tidak berpuasa, kalau sehari orang sakit tersebut hanya bisa minum dan makan tiga sendok bubur maka sejumlah itu yang difidyahkan, atau berpendapat bahwa orang kaya yang sakit bisa menghabiskan jutaan rupiah makanannya per hari, pendapat ini jelas keliru dan tertolak.

Kapan waktunya membayar fidyah?

Sebenarnya pembayaran fidyah dilakukan setiap hari di mana pada hari itu ia tidak berpuasa. Atau diakumulasi hingga akhir bulan lalu dihitung berapa jumlah hari dalam Bulan Ramadhan itu ia tidak mampu berpuasa.

Tidak boleh berfidyah sebelum masuk bulan puasa, atau berfidyah diawal atau pertengahan bulan Ramdhan dengan mengakumulasi sebulan penuh, walau orang tersebut sakit dan udzur, sebab kita tidak bisa menentukan umur. Bisa saja yang bersangkutan tutup usia dua hari jelang bulan puasa tutup.

Riwayat Sahabat Nabi yang dijadikan rujukan tentang fidyah adalah cara Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, yaitu ketika dirinya sudah tak sanggup puasa, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin.

Lalu, beliau kenyangkan mereka semua, (Hadis Riwayat Ad-Daruquthni, dinilai sahih oleh Al-Albani). Hal ini ia lakukan di akhir Bulan Ramadhan. Namun, fidyah beda dengan zakat fitrah, sebab jika khatib Idul Fitri sudah naik mimbar maka tidak sah lagi membayar zakat fitrah. Untuk fidyah boleh dibayar setelah Ramadhan selesai.

Dibayar kemana?

Jika merujuk riwayat Anas bin Malik di atas, maka dahulu kala, pembayaran fidyah bisa langsung ke fakir miskin. Boleh diberi makan setiap hari jelang buka pada hari di mana yang bersangkutan tidak puasa atau diakumulasi sejumlah hari dengan jumlah orang miskin. Tapi kini, sebaiknya dana fidyah disetor ke lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, seperti Baznas.

Dalam mengimput dan melaporkan fidyah, ia masuk dalam kategori “dana sosial keagamaan lainnya”. Lembaga zakat resmi memiliki data base golongan fakir miskin dengan melihat skala prioritasnya, mendahulukan mereka yang benar-benar butuh uluran tangan. Dengan demikian maka dana fidyah disalurkan dengan optimal dan akuntabel. Wallahu A’lam! (Aza)

*Peneliti MIUMI/ Pimpinan BAZNAS Enrekang

Tags: baznasfidyahIlham kadirRamadhanZakat
Previous Post

Jasa Marga Pastikan Kesiapan Jalan Tol Trans Jawa

Next Post

Sebagian Umat Muslim Salat Idul Fitri Hari Ini

Rekomendasi Berita

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan
Narasi

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023
Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan
Headline

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023
Menuju Republik Kesetaraan dalam Perspektif Anies Baswedan
Narasi

Menuju Republik Kesetaraan dalam Perspektif Anies Baswedan

23/01/2023
Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London
Narasi

Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London

16/01/2023
Sentilan Megawati pada Jokowi, Itu Kode Keras: Jangan Jadi Kacang Lupa pada Kulitnya
Headline

Sentilan Megawati pada Jokowi, Itu Kode Keras: Jangan Jadi Kacang Lupa pada Kulitnya

14/01/2023
ridwan saidi
Headline

“Anies, Kakekmu Itu Sahabat Ane. Jadi Ente Itu Cucu (Ane) Ya…” (Obituari Ridwan Saidi)

26/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved