Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Narasi

RUU HIP, Kegaduhan Di Tengah Covid-19

Oleh Herry M Joesoef
Kamis, 25/06/2020 20:01
Massa aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR yang menolak tegas RUU HIP dan bangkitnya PKI di Indonesia. Foto: Istimewa

Massa aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR yang menolak tegas RUU HIP dan bangkitnya PKI di Indonesia. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Penderitaan rakyat akibat Pandemi Covid-19 ditingkahi dengan munculnya RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila) dimana Tap MPRS No 25 tahun 1966 tak lagi dicantumkan. Mau kemana Republik ini akan berlayar?

Sepanjang pekan ini, demo tentang penolakan pembahasan tentang RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) terus menggurita. MUI Pusat dan MUI di 34 Provinsi dengan tegas menolak. Umat Islam pun turun ke jalan, di tengah Pandemi Covid-19 yang masih juga belum surut ini.

RUU HIP adalah inisiatif dari DPR-RI, khususnya dari PDI-P. Jika RUU itu diinisiasi oleh DPR, maka materi usulan tersebut juga disampaikan ke pemerintah. Oleh pemerintah, nanti akan dipelajari, dikoreksi, diperkaya, lalu dari hasil masukan dan koreksi itu dilemparkan lagi ke DPR untuk dibahas lebih lanjut yang berakhir pada rapat paripurna DPR-RI.

Tetang RUU HIP, menurut Menko Polkam Machfud MD, pemerintah sudah dikirimi materinya, tetapi belum pernah dibahas di lingkungan internal pemerintah. Dari sekian item yang disoal oleh umat Islam, satu yang menjadi keberatan paling berat. Yakni, hilangnya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966, tentang: Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-Leninisme.

Baca Juga:

G30S PKI Ditumpas Mayjen Soeharto Hanya Dalam Hitungan Jam

Tidak Perlu Ditutup-tutupi, Usir Komunis Itu dari Natuna

Inilah yang memicu dan mengaduk-aduk emosi umat Islam. Peristiwa Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, dimana para kiai dan santri dibantai, lalu G 30-S/PKI tahun 1965 dimana para jenderal disiksa lalu dimasukkan ke lubang buaya dalam keadaan hidup-hidp, adalah fakta sejarah yang tidak boleh dilupakan begitu saja.

Siapa pun aktor dibalik penyiapan RUU HIP, mestinya diusut, karena ia telah dengan sengaja menghilangkan Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 tersebut. Apa efek dari dihilangkan ketetapan MPRS tersebut? Ada dua hal yang cukup mendasar.

Pertama, dengan dihilangkannya Ketetapan MPRS No XXV/1966 tersebut, maka idiologi Komunis atau partai Komunis bisa hidup kembali di Indonesia. Jika partai Komunis hidup kembali, maka itu artinya pemerintah mengakui bahwa ada kesalahan yang telah diperbuat oleh pemerintah di masa lalu. Jika pemerintah mengakui kesalahan pemerintahan masa lalu, maka pemerintah saat ini mesti meminta maaf kepada keluarga-keluarga PKI. Karena pemerintah mengakuiadanya kesalahan masa lalu,maka para keluarga PKI berhak meminta ganti rugi, baik material maupun non-material. Inilah yang diperjuangkan oleh orang-orang komunis sejak awal Reformasi, Mei 1998. Tetapi, usaha mereka, sejauh ini selalu mengalami kegagalan.

Kedua, adanya revisi sejarah. Dihapuskannya Ketetpan MPRS XXV/1966 tersebut berdampak pada adanya revisi sejarah. Bahwa sejarah PKI, dari peristiwa Madiun 1948 sampai 1965, bukanlah pemberontakan. Maka, buku-buku sejarah di sekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah tidak akan lagi dicantumkannya pemberontakan Madiun dan 1965. Jika pun masih dicantumkan, maka judlnya akan diubah. Bukan pemberontakan, tetapi koreksi atas jalannya revolusi. Dan peristiwa pembantaian 30 September 1965 diberi judul adanya Dewan Jenderal. Semua akan diputarbalikkan. Pertanyaannya, apakah TNI akan menerima begitu saja revisi tersebut?

Lalu, bagaimana dengan korban-korban para kiai dan santri dalam peristiwa pemberontakan 1948? Inilah yang membuat umat Islam tidak terima begitu saja. PKI telah dua kali berkhianat kepada NKRI, pada titik inilah ia berusaha untuk memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.

Itulah yang hendak disasar oleh kaum komunis, yang sekarang diperjuangkan oleh generasi anak-anak dan cucu-cucu mereka, untuk merebut republik ini. Di tengah Pandemi Covid-19, ketika pemerintah-rakyat sedang berjuang melawan virus yg tak nampak itu, RUU-HIP seakan-akan menusuk dari dalam. (HMJ)

Tags: PKIRUU HIP
Previous Post

Bonbin Surabaya Siap Buka Kembali

Next Post

Din Syamsuddin: RUU HIP Bangunkan Macan Tidur

Rekomendasi Berita

Menteri Keuangan Tanggung Jawab Atas Korupsi Kolektif Pajak: Perusahaan Penyuap Tidak Tersentuh Hukum
Narasi

Menteri Keuangan Tanggung Jawab Atas Korupsi Kolektif Pajak: Perusahaan Penyuap Tidak Tersentuh Hukum

09/03/2023
Catatan Tuan Rumah Muswil Muhammadiyah 2023 Sulawesi Selatan
Narasi

Catatan Tuan Rumah Muswil Muhammadiyah 2023 Sulawesi Selatan

06/03/2023
Pelajaran Mahal Dari Nokia, Ambruk Karena Terlalu Jemawa
Headline

Pelajaran Mahal Dari Nokia, Ambruk Karena Terlalu Jemawa

23/02/2023
Anies Tekun Menanam, Saat Butuh Ia Tak Susah Memetiknya
Headline

Anies Tekun Menanam, Saat Butuh Ia Tak Susah Memetiknya

19/02/2023
Fahri Seperti Menemukan Mainan Baru
Headline

Fahri Seperti Menemukan Mainan Baru

17/02/2023
Nikmat Benar Jadi Anies Baswedan Itu
Headline

Melihat Kasus Utang Anies Rp 50 Miliar dari Perspektif Lain (Sebersih Itukah Anies?)

12/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved