Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Narasi

Pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD Jadi Sejarah Baru

Oleh INI Network
Senin, 27/07/2020 07:14
Bupati Jember Faida. Foto: istimewa

Bupati Jember Faida. Foto: istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Surabaya – DPRD Kabupaten Jember akhirnya mencatatkan sejarah baru perpolitikan di Kota Pandalungan tersebut, yakni memakzulkan kepala daerah dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar pada 22 Juli 2020.

Tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida karena dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan, serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan.

Sebanyak 45 anggota DPRD Jember yang hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat melalui tujuh fraksi setuju untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik. Namun sayang, bupati perempuan pertama di Jember itu tidak hadir saat paripurna hak menyatakan pendapat tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengatakan banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan segala carut marut Pemerintahan Kabupaten Jember sejak kepemimpinan Bupati Faida, bahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember Tahun Anggaran 2019 mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Baca Juga:

Teriak Rugi Ratusan Miliar, DPRD Jember Belum Lapor Polisi

Rugi Rp200 Miliar Lebih, DPRD Jember Minta Bupati Lapor ke Polisi

“Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Faida telah gagal menjalankan amanat rakyat dalam mengelola triliunan uang negara. Selain itu, fungsi dan sistem birokrasi berhenti karena semua apa kata bupati,” tuturnya.

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Sri Winarni mengatakan sepanjang sejarah pemerintahan Kabupaten Jember, atau bahkan mungkin di Jawa Timur, baru sekali ini ada permohonan pemakzulan eksekutif oleh legislatif di daerah.

“Saat ini kami memandang berada di tepian sejarah penting untuk menjaga kelangsungan NKRI dan pemakzulan itu harus dilakukan untuk menjaga eksistensi negara dan kepatuhan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia mengatakan FKB tidak ingin pelanggaran demi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibiarkan tanpa pengawasan dan penyikapan. Misalnya, kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Jember tidak sesuai dengan UU No.5 Tahun 2015 dan Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi ASN atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di Pemkab Jember.

Sementara Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengatakan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan dewan karena rekomendasi lembaga legislatif dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Jember Faida.

Ketegangan politik antara bupati dengan dewan terjadi sejak Desember 2019. DPRD Jember mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Faida untuk mendapatkan jawaban atas persoalan dengan KASN, hasil pemeriksaan khusus Mendagri, dan sanksi dari Kementerian PAN-RB. Namun, Faida tidak menghadiri rapat paripurna interpelasi tersebut.

Kemudian hak dewan berlanjut pada usulan hak angket dan membentuk panitia angket yang menemukan banyaknya penyimpangan dalam kebijakan yang dilakukan Bupati Jember.

Dalam beberapa catatan panitia hak angket DPRD Jember menyebutkan Bupati Faida mengubah Perbup Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) tanpa mengindahkan ketentuan sehingga menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019.

Ada 30 peraturan bupati (Perbup) SOTK Jember yang dianulir oleh Pemprov Jatim dan Kemendagri karena dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.

Kemudian kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dinilai melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati.

Faida juga telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati, tetapi Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan peraturan perundang-undangan. Mendagri dan Gubernur Jatim pun meminta Bupati Jember untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

“DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kami bersikap melalui hak menyatakan pendapat menyetujui untuk memakzulkan Bupati Faida,” kata Itqon.

Pemakzulan Bupati Jember juga tidak lepas dari kebijakan Faida dalam pengelolaan anggaran yang menabrak prosedur dan jalan sendiri tanpa melibatkan DPRD hingga menyebabkan pembahasan Perda APBD 2020 selalu menemui jalan buntu, bahkan Mendagri turun tangan untuk memediasi DPRD Jember dan Bupati Jember.

Suasana rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember yang berakhir dengan keputusan pemakzulan Bupati Jember Faida (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Politikus PKB Jember itu mengatakan DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan bupati secara politik karena yang bisa memberhentkan bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Oleh karena itu, DPRD Jember akan segera mengirimkan berkas hak menyatakan pendapat tersebut kepada MA.

Jawaban Bupati Jember Faida

Menanggapi pemakzulan itu, Bupati Jember Faida menyatakan menghormati hak menyatakan pendapat yang diambil oleh DPRD Jember karena telah diatur dalam undang-undang dan akan mengikuti sesuai dengan prosedur.

Ia mengatakan sejumlah persoalan yang disampaikan DPRD Jember untuk memakzulkan dirinya sudah selesai di meja mediasi melalui klarifikasi yang sudah dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sebelumnya di Pemprov Jatim.

Menurutnya semua persoalan sudah jelas dan APBD Jember sah menggunakan peraturan kepala daerah (perkada), kemudian masalah KSOTK juga sudah jernih dan di awal 2020 juga sudah diibuatkan surat keputusan (SK), sehingga semua masalah yang dibahas sudah mencapai kesepakatan dan ditandatangani tanpa paksaan.

“Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat, sehingga kami tetap menjalankan tugas sebagai Bupati Jember,” kata Faida yang menjadi petahana di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan itu.

Bupati perempuan pertama di Jember itu mengatakan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya, tidak terpengaruh pemakzulan yang dilakukan DPRD Jember. Ia juga fokus pada penanganan COVID-19 sebagai ketua Satgas COVID-19 di Jember.

Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan dirinya yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung. Ia menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.

Ia mengatakan hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember cacat prosedur karena pihaknya tidak mendapat salinan materi usulan hak menyatakan pendapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Putusan MA final

Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhsi mengatakan pemakzulan Bupati Jember secara hukum tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung dan keputusan tersebut nantinya bersifat final.

Menurutnya hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan atau pemberhentian Bupati Jember masih bersifat politik.

“DPRD Jember memecat secara politik bahwa Faida bukan lagi Bupati Jember,” katanya saat dihubungi dari Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Ia mengatakan usulan pemberhentian Bupati Jember harus dibuktikan secara hukum di Mahkamah Agung. Apa yang dituduhkan atau pendapat DPRD Jember terhadap pelanggaran yang dilakukan Bupati Jember akan diuji di MA sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemda.

Selanjutnya MA memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji berkas usulan pemakzulan Bupati Jember yang dikirim oleh DPRD Jember dan tentunya MA akan meminta jawaban Bupati Faida terkait hal itu agar berimbang.

“Apabila MA memutuskan Bupati Jember bersalah karena melakukan pelanggaran maka DPRD Jember harus menindaklanjutinya dengan mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya.

Adam juga menjelaskan Bupati Jember tidak punya kewenangan menilai prosedur hak menyatakan pendapat itu sah atau tidak karena ada lembaga peradilan, yakni MA yang berhak melakukan penilaian tersebut.

Pengamat administrasi negara Unej Hermanto Rohman mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada pemakzulan Bupati Jember Faida sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Tidak ada kewajiban pengusul atau pimpinan DPRD Jember untuk menyerahkan berkas materi hak menyatakan pendapat kepada Bupati Jember karena materi itu belum menjadi produk DPRD secara kelembagaan,” katanya. (EP/Ant)

Tags: bupati jemberDPRD JemberPemakzulan Bupati Jember
Previous Post

Penalti Bruno Fernandes Bawa MU ke Liga Champions

Next Post

Fabio Quartararo Jadi Pembalap Prancis Tersukses di MotoGP

Rekomendasi Berita

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan
Narasi

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023
Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan
Headline

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023
Menuju Republik Kesetaraan dalam Perspektif Anies Baswedan
Narasi

Menuju Republik Kesetaraan dalam Perspektif Anies Baswedan

23/01/2023
Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London
Narasi

Begitu Mahalnya Nilai Anies Baswedan Itu: Analisa Tipis-tipis Pertemuan Paloh dan LBP di London

16/01/2023
Sentilan Megawati pada Jokowi, Itu Kode Keras: Jangan Jadi Kacang Lupa pada Kulitnya
Headline

Sentilan Megawati pada Jokowi, Itu Kode Keras: Jangan Jadi Kacang Lupa pada Kulitnya

14/01/2023
ridwan saidi
Headline

“Anies, Kakekmu Itu Sahabat Ane. Jadi Ente Itu Cucu (Ane) Ya…” (Obituari Ridwan Saidi)

26/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved