Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Narasi

Perpres Dicabut, Selesaikah Masalah Miras?

INI Network Oleh INI Network
Selasa, 09/03/2021 14:46
Dokumentasi: Wali Kota Tangerang H  Arief R Wismansyah pada acara pemusnahan miras di Kantor Pemkot Tangerang, Kamis (25/2/2021). (ANTARA)

Dokumentasi: Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah pada acara pemusnahan miras di Kantor Pemkot Tangerang, Kamis (25/2/2021). (ANTARA)

FacebookTwitterWhatsapp

Bahaya minuman keras (miras) sudah diketahui secara umum. Tidak hanya bagi peminumnya, masyarakat pun terkena imbasnya. Terlebih dalam Islam, keharaman miras sudah sangat jelas.

Oleh: Dewi Murni

Miras menghilangkan akal sehat seseorang, sehingga mabuknya seseorang bisa menimbulkan keonaran, pertengkaran, saling benci, kecelakaan, KDRT bahkan zina dan pembunuhan. Pantaslah bila miras disebut sebagai biang kerusakan.

Bagi umat muslim, miras merupakan perkara dosa dengan keharaman yang tidak bisa ditoleransi. Sedikit atau banyak (takaran yang diminum), hukumnya tetap haram. Saking tegasnya, yang menuangkan dan mengantarkan miras pun ikut menanggung dosanya. Selain itu, tertolak ibadah shalatnya selama 40 hari. Naudzubillah min dzalik.

Baca Juga:

Ustadz Jeje: Film His Only Son Lebih Baik Ditarik dan Tidak Diputar

Polri Ungkap Lima Jenis Kejahatan Tertinggi, Ini Daftarnya

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan)

Maka tak perlu heran, bila umat mendadak ribut. Ramai-ramai tolak investasi miras saat Presiden Joko Widodo mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak bersikeras bahwa rencana tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ormas-ormas keagamaan menjadi pihak yang sangat lantang menolak aturan tersebut. Di antaranya datang dari PBNU, PP Muhamamdiyah hingga MUI. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menilai seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun, pemerintah sempat membuka investasi untuk industri miras (yang saat ini perpresnya sudah dicabut). Sementara Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa miras merupakan barang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua turut menolak aturan tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan Perpres tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua (CNN Indonesia, 2/3/2021).

Setelah didesak sejumlah pihak, Jokowi langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras. Padahal aturan itu baru diteken di lampiran III, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021). (DetikFinance, 3/3/2021)

Alhamdulillah wa syukurillah. Meski begitu, kita tidak boleh mencukupkan diri sampai di situ. Dakwah tetap dilanjutkan sebab meski lampiran Perpres tersebut dicabut, tapi akar masalahnya yakni sistem kapitalisme belumlah dicabut. Sistem kapitalisme sekuler adalah cara pandang yang saat ini dijadikan standar hukum. Dengan akidah sekulernya itu, agama bukanlah pertimbangan pertama dan utama. Justru manfaat yang jadi asasnya.

Tidak dipungkiri, investasi miras memang mendatangkan manfaat besar. Bagi para kapital ini peluang bisnis yang menggiurkan, tidak peduli bagaimana status hukumnya dalam agama. Tidak peduli seberapa besar mudhoratnya, ancamannya dalam syariat. Lagi pula, jika diteliti lagi, yang dicabut bukan Perpres-nya, tetapi hanya lampirannya. Itu pun hanya lampiran Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut.

Hanya investasi (industri) baru yang dicabut, sementara industri miras yang sudah ada tetap berjalan. Perdagangan eceran dan kaki limanya juga tetap berjalan. Apalagi tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam investasi miras ini. Sehingga tidak ada sanksi tegas di tengah-tengah bolehnya produksi, distribusi dan konsumsi miras.

Jadi terbukti selama sistem kapitalisme sekuler masih mengakar dan tumbuh di suatu negeri, selama itu pula umat hidup bersama pintu-pintu dosa yang terbuka secara sistematik. Cepat atau lambat kewarasan umat sebagai hamba perlahan hilang. Yang haram menjadi halal. Yang halal menjadi haram. Akhirnya aturan-aturan Tuhan hanya bacaan semata.

Lain halnya sistem Islam. Tidak ada kompromi atau jalan tengah antara yang haq dan batil. Sanksinya pun tegas. Hadd (hukuman) bagi peminum khamr adalah cambuk 40 kali, apabila diperlukan hakim boleh menambah menjadi 80 kali cambukan. Hadd itu bisa meningkat lagi jika pelakukanya masih mengulanginya lagi, yakni boleh dibunuh.

Namun, sebelum sampai pada tahap sanksi Islam punya tahapan pencegahan. Misalnya, penerapan sistem pendidikan yang berasakan akidah Islam. Penerapan sistem ekonomi yang menjaga produksi, distribusi dan konsumsi berjalan atas ruh ketaatan. Penerapan sistem sosial yang melahirkan corak masyarakat yang peduli, aktif saling nasehat menasehati. Semua itu dilaksankan hingga titik maksimal.

Karena itu, sebagaimana kita wajib menolak investasi miras, wajib pula mencabut kapitalisme sekuler dari negeri kaum muslimin. Lalu mengambil seluruh sistem Islam sebagai standar hukum kehidupan, menerapkannya secara kaffah.

Sistem Islam telah terbukti 13 abad lamanya berjaya, dijadikan rujukan segala hukum perbuatan. Bukan hanya terbukti menciptakan kesejahteraan, namun sukses membangun peradaban mulia. Peradaban yang generasinya, pengusahanya, industrinya, lingkungannya, jauh dari miras, narkoba, zina dan segala bentuk maksiat. Masya Allah. (Aza)

Penulis: Dewi Murni, Balikpapan, [email protected]

Tags: bahayaharaminvestasiislamkejahatanmabukmiras
Previous Post

Mahasiswa Tuntut Pengesahan RUU PKS

Next Post

Vaksin Covid-19 Sputnik V Akan Diproduksi di Italia

Berita Terkait

Ketika Orang Fasik Menyampaikan Berita
Headline

Buzzer Kocar-kacir

21/09/2023
Said Iqbal dan Muslihat Menarik Partai Buruh pada Pilihan Irrasional
Headline

Said Iqbal dan Muslihat Menarik Partai Buruh pada Pilihan Irrasional

17/09/2023
Menakar Iman Demokrat
Headline

Dilema Demokrat Antara Politik Mengunci, Tragis Berakhir Terkunci

15/09/2023
Berpikirlah Jernih Demokrat
Headline

Berpikirlah Jernih Demokrat

12/09/2023
DNA Anies Itu Lebih PKS Ketimbang NasDem, Jangan Coba-coba Menihilkan
Narasi

DNA Anies Itu Lebih PKS Ketimbang NasDem, Jangan Coba-coba Menihilkan

10/09/2023
Agaknya PKS Berhitung Ulang Membersamai Anies
Narasi

Agaknya PKS Berhitung Ulang Membersamai Anies

06/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR Dorong Kesetaraan Gender, Ajak Perempuan Jadi Pemimpin

Headline
26/09/2023 19:05
Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Pejabat Kini Bisa Dimutasi Meski Baru Menjabat Dua Tahun

Nasional
26/09/2023 17:48
Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik

Nasional
26/09/2023 17:41

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Ketika Orang Fasik Menyampaikan Berita

Buzzer Kocar-kacir

Headline
21/09/2023 14:11
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Headline
20/09/2023 12:57
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved