Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Narasi

Mendamba UU ITE Yang Menjamin Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

INI Network
Jumat, 12/03/2021 12:15
Ilustrasi kebebasan berpendapat yang harus dijamin dalam revisi UU ITE. foto: Antara

Ilustrasi kebebasan berpendapat yang harus dijamin dalam revisi UU ITE. foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Perdebatan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus bergulir antara pihak yang menginginkan revisi dan menolak revisi.

Pada dasarnya kedua belah pihak sepakat Undang-Undang ITE masih diperlukan untuk memastikan ruang digital tetap bersih dan beretika, tidak kebablasan dengan dalih kebebasan berpendapat.

Semangat awal Undang-Undang ITE memang untuk menjaga agar media sosial dan internet tidak seperti rimba belantara, meskipun juga sempat dikritik akan dapat mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Seiring perjalanan waktu, pelaksanaan Undang-Undang ITE beberapa kali dianggap telah mencederai kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat. Atas dasar melanggar Undang-Undang ITE, seseorang dapat dipidana.

Baca Juga:

Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dipidana, Komnas HAM: Gugat Saja di Perdata

Mahfud MD: Para Pemilik Pinjol Ilegal Dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Apalagi, kemudian terbit surat Kepala Polri tentang pemidanaan terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Data dari SAFEnet menyebutkan pemidanaan terhadap jurnalis dan media menggunakan Undang-Undang ITE paling banyak terjadi pada 2018 dan 2019. Sejumlah pasal yang dianggap “karet” dan multitafsir menjadi “alat” bagi sebagian pihak untuk memidanakan jurnalis dan pegiat media sosial.

Pasal-pasal “karet” yang multitafsir tersebut dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Menurut Pakar hukum Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf, sebuah norma hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan zaman tanpa mengabaikan kepastian hukum serta memiliki kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan terutama pada tingkat penaatannya.

Norma hukum juga harus dikerangkakan dalam kondisi siap uji secara objektif, dan memiliki daya paksa agar ditaati dan dihormati, serta dibuat sedemikian rupa agar mudah dalam proses pembuktian.

Dengan demikian, sepanjang tidak melanggar hak dan merugikan orang lain, warga masyarakat tidak boleh khawatir untuk menjalankan apa yang diyakini sebagai kebenaran dan mengembangkan bakat kesenangannya serta merasa diperlakukan secara wajar, berperikemanusiaan, adil, dan beradab sekalipun saat melakukan kesalahan.

Terkait dengan pasal-pasal pada Undang-Undang ITE yang dianggap multitafsir, Asep mengatakan rumusan normanya memang diperlukan tetapi dalam pelaksanaannya berpeluang disalahgunakan dan dijalankan sewenang-wenang.

Pasal-pasal “karet” tersebut menggunakan rumusan norma yang terbuka sehingga tidak memiliki kepastian hukum yang tinggi. Menurut Asep, norma hukum harus benar-benar dirumuskan dengan jelas dan nyata, tidak samar, dan tidak pula menimbulkan banyak penafsiran.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memungkinkan seseorang untuk menyampaikan pendapatnya secara mudah di dunia digital. Tidak hanya itu, dunia digital juga dimanfaatkan mereka-mereka yang berkepentingan untuk membangun dan memanipulasi opini publik di media digital.

Sejak 2012 telah muncul propaganda komputasional yang digunakan oleh aktor-aktor politik di berbagai negara untuk memanipulasi opini masyarakat melalui jejaring media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, dan Youtube.

Propaganda komputasional juga telah memunculkan pasukan siber, yaitu tim siber yang digunakan pemerintah, militer, atau partai politik di seluruh dunia untuk mengembangkan atau memanipulasi opini masyarakat melalui media sosial.

Tim siber, yang juga kerap disebut buzzer atau pendengung, bisa dimiliki oleh berbagai pihak baik pihak pemerintah, pihak oposisi, pihak tengah, maupun pihak di luar sistem.

Buzzer itulah salah satu fenomena di media digital yang perlu diatur secara tegas dalam Undang-Undang ITE.

 

Perlu direvisi
Karena itu, Undang-Undang ITE perlu direvisi. Kebebasan berpendapat di media digital harus tetap dijamin, tetapi tetap perlu diatur agar tidak kebablasan.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan Undang-Undang ITE harus direvisi untuk mengembalikan semangat awal menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika dengan tetap mengusung prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Menurut Sukamta, masyarakat berharap revisi Undang-Undang ITE dapat membawa keadilan dan kenyamanan bagi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dalam bingkai demokrasi Pancasila.

“Masyarakat harus memiliki literasi digital dan cerdas dalam bermedia sosial, selektif dalam membuat konten, tidak mudah menerima informasi atau berita yang belum jelas, dan tidak melontarkan konten yang memuat permusuhan dan kebencian,” katanya.

Di sisi lain, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pemerintah bijak dan adil dalam menindaklanjuti setiap laporan kasus Undang-Undang ITE. Wacana revisi Undang-Undang ITE jangan hanya menjadi langkah politik saja tetapi harus terwujud.

Sementara itu, Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan harapan publik atas revisi Undang-Undang ITE sangat besar.

“Nuansa rasa takut atas Undang-Undang ITE dirasakan oleh publik,” ujarnya.

Ismail mengatakan masyarakat menyambut baik ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang ITE.

Bila dilihat dari peta analisis jejaring sosial di internet, dukungan dan pertentangan terhadap revisi Undang-Undang ITE memiliki korelasi kuat antara klaster pro pemerintah dan klaster nonpemerintah yang terdiri atas publik, pegiat, oposisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

Klaster pro pemerintah cenderung kontra revisi Undang-Undang ITE, sedangkan klaster nonpemerintah cenderung prorevisi.

Menurut Ismail, media memiliki peran penting dalam membangun percakapan dan narasi terkait isu revisi Undang-Undang ITE di kalangan publik.

Berdasarkan analisis emosi terhadap pernyataan Presiden Jokowi agar masyarakat mengkritik pemerintah dan revisi Undang-Undang ITE, masyarakat cenderung ragu bahkan tidak percaya hal itu akan dapat dijalankan.

“Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi, tidak hanya dengan membuat petunjuk pelaksanaan, tetapi dengan merevisi Undang-Undang ITE sebagaimana masukan dari banyak pihak,” katanya.

Terkait dengan revisi Undang-Undang ITE, pakar hukum Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi tersebut harus menghadirkan kedamaian bagi masyarakat.

“Kedamaian yang sejati akan terwujud ketika setiap warga masyarakat dapat merasakan ketenteraman lahir batin,” katanya.

Menurut Asep, ketenteraman akan didapat bila setiap anggota masyarakat merasa yakin kelangsungan hidup kewargaan dan pelaksanaan hak warga negara tidak bergantung pada kekuatan semata.(EP/Ant)

Tags: revisi UU ITEUU ITE
Berita Sebelumnya

Buruan, Pendaftaran Akun LTMPT Ditutup Hari Ini

Berita Selanjutnya

Tangkap Chaplin Trending di Twitter, Sindir Jusuf Kalla?

Rekomendasi Berita

Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur
Headline

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022
Membunuh Itu Keji!
Narasi

Dunia yang Interdependen

18/05/2022
Mengucap “Selamat Natal”, Mengapa Muslim Mesti Dipaksa-paksa
Headline

Keragaman Itu Keberkahan yang Menantang

15/05/2022
Shamsi Ali
Headline

Manusia dan Kekeluargaan Universal

13/05/2022
Survei Capres 2024: Anies dan Ganjar Ungguli Prabowo
Narasi

Dilema Ganjar, dan Jalan Lempang Anies

12/05/2022
Imam Shamsi Ali Ingin Muhammadiyah Lebih Dikenal Lagi di Kancah Global
Headline

Agama, Spiritulitas dan Humanitas

11/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

cooking oil

Kran Ekspor Migor Dibuka, PKS: Plinplan, Mencla-mencle dan Grasah-grusuh

21/05/2022 10:24 WIB
Israel Menyerang Peradaban Dunia

Haedar Nashir: Kok Bangga Jadi Pemarah?

21/05/2022 14:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022 21:30 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

Agar Haji Kita Mabrur (1)

Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar Muntilan, Presiden: Ini Berapa Bu?

Haedar Nashir: Kok Bangga Jadi Pemarah?

5.371 Jamaah Haji Siap Diberangkatkan dari Embarkasi Batam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved