Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Mimpi Memenjarakan Pembakar Hutan dan Lahan

INI Network
Senin, 29 Maret 2021 22:15 WIB
Kebakaran hutan butuh penanganan banyak pihak.
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Athar merasa sedih karena libur sekolah selama 1,5 bulan akibat polusi asap yang kian parah. Bocah kelas II sekolah dasar itu, hanya menikmati belajar di rumah mengingat asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat berbahaya jika terhirup oleh anak-anak yang belum memiliki daya tahan tubuh yang kuat dibanding orang dewasa.

Musibah asap itu terjadi pada akhir 2019 akibat kebakaran lahan yang kian parah. Asap di mana-mana. Bahkan menara Jembatan Siak IV nyaris tidak kelihatan dari jarak sekitar 500 meter akibat pekatnya asap, terutama di pagi hari. Pada tahun 2020, bencana asap akibat karhutla tidak terjadi karena musibah berganti pada pandemik COVID-19.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Riau bertekad mewujudkan nihil kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya meski wabah COVID-19 juga masih melanda di daerah ini. Status siaga karhutla juga sudah ditetapkan hingga Oktober tahun ini. Semua itu dilakukan demi menghilangkan asap di Bumi Lancang Kuning ini.

Saat ini Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya melakukan segala hal agar tidak ada kebakaran hutan dan lahan lagi. Saat ada kebakaran lahan, api harus bisa dimatikan segera oleh petugas.

Baca Juga:

PKS: BLT Minyak Goreng Yang Enak Pengusaha

Minyak Goreng Tidak Terkendali, DPR: Kesekian Kalinya Ingkar Janji

Petugas Satgas Karhutla yang antara lain terdiri dari BPBD TNI, Polri, pihak swasta, masyarakat dan para relawan lainnya bahu-membahu memadamkan api jika diketahui ada titik panas (hot spot) terdeteksi. Bahkan dalam dua bulan terakhir ada sejumlah petugas yang rela menginap di sekitar kawasan yang terbakar untuk memastikan api telah padam.

Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar mempersulit petugas untuk memadamkan api, dan menjadi tantangan tersendiri. Meskipun api telah padam di permukaan, namun sekitar satu meter di bawahnya bara api masih menganga menunggu hembusan angin untuk muncul lagi ke permukaan. Olehnya, petugas tak hanya memadamkan api di permukaan saja, namun menyuntikkan air ke dalam lahan gambut untuk memastikan api telah padam.

Gubernur Riau Syamsuar yang mencetuskan wilayahnya berstatus Siaga Kerhutla mengaku optimistis bisa mewujudkan daerahnya tidak ada lagi bencana asap seperti tahun 2019 atau tahun 2015 yang dinilai sangat parah.

Rasa optimistis tersebut, kata Syamsuar, karena berkaca pada semangat petugas yang jumlahnya mencapai 10 ribu orang yang hingga sampai saat ini terus berjibaku di lapangan, dan juga didukung oleh komitmen kepala daerah maupun seluruh Satgas Karhutla di Riau.

“Ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI dalam penanganan Karhutla. Dengan kebersamaan ini maka itu saya sangat yakin tahun ini Riau mampu mempertahankan bebas dari kabut asap akibat Karhutla,” kata Gubernur.

Namun demikian, kesiapsiagaan para petugas itu dinilai tak cukup jika tanpa penegakan hukum yang bisa membuat jera para pembakar lahan. Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau ini selain karena musim kemarau juga adanya oknum tertentu yang memanfaatkan situasi dengan cara membakar untuk membuka lahan.

Hal ini sangat disayangkan mengingat pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan berikut ancaman pidana bagi masyarakat atau korporasi yang sengaja membakar lahan untuk dijadikan perkebunan baru.

Sembilan tersangka
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Riau berhasil menangkap sembilan terduga pelaku pembakar hutan dan lahan di beberapa wilayah. Para pelaku tersebut ditangkap langsung di lokasi kebakaran hutan dan lahan berkat laporan masyarakat atau terendus langsung oleh polisi.

Dari hasil penyidikan kepolisian sementara, rata-rata para pelaku pembakaran tersebut bermotif ekonomi, yakni untuk membuka lahan baru untuk dijadikan perkebunan.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku Karhutla tersebut melakukan pembakaran untuk membuka lahan, dan ada juga yang mengambil madu di hutan dengan cara membakar semak namun ditinggalkan begitu saja sehingga apinya membesar dan meluas.

“Kami akan teruskan penegakan hukum ini, tidak terbatas pada orang perorangan saja namun juga korporasi yang melakukan. Jika terjadi, semua harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Bagaimana korporasi yang dituding turut berperan dalam karhutla? Hingga saat ini para tersangka masih berasal dari perorangan saja.

Sebenarnya pada 2019, polisi telah menetapkan 70 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau, dan beberapa di antaranya sudah mendapatkan vonis hukum. Dari jumlah itu, 68 orang adalah petani, sedangkan dua tersangka lain dari korporasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), dan sejumlah perusahaan yang masih dilakukan penyidikan.

Aparat penegak hukum dengan tegas akan meneruskan penegakan hukum yang selama ini telah berjalan, tidak terbatas pada perorangan tapi juga korporasi yang melakukan kejahatan Karhutla.

Polda Riau saat ini bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyiagakan Satgas khusus agar penegakan hukum Karhutla agar dapat berjalan lebih baik dan maksimal untuk menangkap para penjahat lingkungan ini.

“Kita tahu bahwa sanksi bagi para pembakar ini bisa dipidana untuk perorangan. Dan kita bisa tuntutkan sanksi perdata melalui Kejati. Selain itu, juga ada sanksi administratif. Nanti Pak Gubernur bisa mencabut izinnya atas pelanggaran karhutla yang dilakukan oleh koorporasi,” terangnya.

Para pembakar lahan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan oknum perusahaan memang seharusnya dijerat hukuman karena kejahatan yang mereka lakukan selain merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati, juga mengganggu banyak sisi kehidupan.

Penegakan hukum pun diharap tidak tebang pilih, hanya menangkap petani kecil tanpa berhasil mengungkap dalang di balik kejadian itu. Sementara di tingkat korporasi, meski sudah ada tersangka, diharapkan harus lebih tegak dan tajam tanpa pandang bulu baik itu kepada perusahaan lokal maupun korporasi di tingkat internasional.

Berkaca pada musibah akhir 2019 lalu, tidak hanya sekolah saja yang diliburkan, dunia penerbangan di Kota Pekanbaru juga dihentikan sementara akibat jarak pandang yang tidak aman, para pegawai diliburkan dan dipaksa bekerja ke kantor karena khawatir terpapar asap, dan akhirnya pelayanan publik pun terganggu.

Situasi wabah COVID-19 yang saat ini masih terjadi semoga tidak diperparah dengan bencana asap akibat Karhutla yang saat ini tengah mengancam. Jangan sampai libur sekolah Athar diperpanjang lagi akibat tragedi ini.
(EP/Ant)

Tags: kabut asapkarhutlaKebakaran hutanKLHKsawittitik api
Berita Sebelumnya

Sejumlah Komoditas Asal Sulteng Diekspor ke Vietnam dan China

Berita Selanjutnya

JK dan FKUB Sulsel Kunjungi Pengurus Gereja Katedral Makassar, Sampaikan Belasungkawa dan Dukungan Moral

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved