Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (2)

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (2)

DR. H. Abustan, SH.MH Oleh DR. H. Abustan, SH.MH
Jumat, 31/12/2021 07:00 WIB

Gelagat gagasan amandemen ini kenyataannya terus menggelinding cepat. Ia memiliki alasan yang kuat dalam menyampaikan ikhwal amandemen terbatas UUD NRI 1945 tentang penambahan kewenangan MPR menerapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menghadirkan PPHN ini dianggap sangat urgen (penting) agar arah  pembangunan bangsa tidak sepenuhnya diserahkan kepada presiden. Akan tetapi, setiap presdiden yang nantinya terpilih setiap lima tahun memiliki program kerja yang berkesinambungan.

Saat ini, kita menyaksikan dari forum ke forum  aktualisasi wacana amandemen ke 5 terus dikembangkan dan dimatangkan. Termasuk membersihkan  kecurigaan yang muncul, seperti sinyalemen bahwa gagasan ini diangkat kepermukaan agar Presiden Joko Widodo dapat dipilih kembali untuk ketiga kalinya. Embrionya dimulai dengan mengembangkan isu soal perlunya Indonesia memiliki  lagi Garis-garis Besar Haluan Negara.

Hal ini dimaksudkan supaya program pembangunan berkesinambungan. Skenarionya melalui amandemen UUD 1945, presiden dipilih kembali  oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Bola isu yang sangat jelas mengancam demokrasi dengan mengabaikan  ketaatan  kepada konstitusi.  Presiden  Joko Widodo  memberikan atensi dengan merespon  cepat  isu  tersebut. Ia menolak, bahkan menuduh para penghasut ingin menampar muka, cari muka, dan menjerumuskan.

Penegasan presiden tentu saja memberi  konfirmasi  kepublik  yang  sangat  jelas dan tegas. Bahwa ketentuan  pembatasan jabatan  presiden sangat  penting untuk mencegah kembalinya sistem otoriter yang lalim. Sekali lagi, ketegasan Presiden Jokowi  sangat sahih  sehingga dampak isu itu dapat padam lebih cepat.

Baca Juga:

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Konstitusi 2021 (1)

Pesan kepada Jenderal Andika: Jadikan TNI Alat Negara dan Tegak di Atas Konstitusi

Di Amerika Serikat  sebagai “kiblat” demokrasi modern, pembatasan dua kali masa jabatan (priode) memerlukan  sekitar 200 kali usulan mulai  1706 sampai 1940. Akibatnya, tahun 1950  amandemen  ke 22 konstitusi  membatasi jabatan presiden hanya dua kali kepemimpinan. Dengan demikian, pernyataan Presiden  RI ke -7  bahwa cukup hanya dua priode adalah merupakan  wujud tegak lurus dengan garis aturan yang sudah ditetapkan. Tentu saja, hal  yang melegakan dan yang tak kalah pentingnya adalah menunjukkan sikap yang tertib/taat konstitusi.

Terlepas  dari wacana pelaksanaan  amandemen  ke 5 UUD NRI 1945, dalam ranhka memperbaiki sistem ketatanegaraan  yang diatur dalam undang-undang dasar, idealnya mampu menampung berbagai dimensi strategis dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspirasi masyarakat menghendaki adanya kejelasan, kepastian, ketertiban  dan  keadilan dalam kehidupan sehari-hari melalui sistem  ketatanegaraan  yang  presisi, akuntabel, dan  terukur  demi  terciptanya  kesejahteraan  masyarakat Indonesia.

Sistem  ketatanegaraan  Indonesia  sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 adalah produk politik sebagai resultante  dari berbagai  kepentingan politik masyarakat dan daerah, yang niscaya akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab  itu, perubahan merupakan sesuatu yang pasti  untuk sebuah produk peraturan, termasuk undang-undang dasar.

Yang terpenting saat ini, bagaimana negara secara riil memberikan perlindungan kepada rakyatnya (responsibility to protect), termasuk negara wajib memberikan setiap warga tanah hak milik untuk dikelolanya (digarap), serta menciptakan kesempatan kerja setiap angkatan kerja. Hal itu, demi membuktikan  bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya benar-benar dinikmatinya selaku   pemilik republik dan menjadi tuan negerinya sendiri.

Namun, celakanya saat ini  penguasaan tanah   masih  sangat  timpang  dan   distribusi yang sangat  tidak  adil  terhadap  kepemilikan  lahan.  Ada kelompok yang memiliki tingkat kepemilikan  areal yang sampai 100 atau  1000-an hektar. Di sisi lain ada rakyat (petani) yang turun-temurun tidak memiliki sejengkal pun areal tanah. Ketimpangan dan diskrimansi  itu haruslah dirumuskan dalam konstitusi, yang mampu mengakomodasi kepentingan  hajat hidup rakyat Indonesia. Akhirnya, ke depan  norma konstitusi yang menyoal perekonomian   yang  termaktub  dalam  Pasal 33 UUD NRI 1945  akan sarat dengan  tambahan materi muatan  terutama berkaitan kesejahteraan, apalagi di tengah perekonomian rakyat Indonesia yang masih dalam kondisi karut-marut. (Aza/Habis)

Tags: catatan akhir tahunkonstitusipenegak hukum
ShareTweetSendShareScan
Previous Post

Resolusi Tahun Baru: Menata Niat

Next Post

Politik Buruk Sejak 2014, PKS Perjuangkan Tokoh Alternatif di Pilpres 2024

DR. H. Abustan, SH.MH

DR. H. Abustan, SH.MH

Dosen/Pengajar Magister Ilmu Hukum UID Jakarta

Rekomendasi Berita

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional
Headline

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved