Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
bersedekah

Koreksi Terhadap Konsep Sedekah UYM

Dr Ilham Kadir, MA Oleh Dr Ilham Kadir, MA
Jumat, 07/01/2022 10:54 WIB

Hingga awal tahun 2022 ini, polemik konsep sedekah Ustadz Yusuf Mansur (UYM) masih menjadi trending topic di berbagai media, utamanya media sosial (medsos).

AAgar tidak berlarut-larut, tanpa ada penjasan yang tepat, maka perlu dianalisa dari berbagai aspek, baik itu sudut pandang hukum Islam atau syariah, juga dari hukum positif. Tulisan ini juga bermaksud meluruskan kekeliruan metodologi sedekah UYM. Saya sebut sebagai metodologi karena mencakup tata cara mengumpulkan sedekah, mengelola, mendayaguna, mendistribusi dan melaporkan. Dengan harapan masyarakat muslim Indonesia makin arif dan bijaksana dalam memahami konsep-konsep ibadah terutama yang terkait dengan harta yang juga disebut dengan muamalah maaliyah.

Memang, agama Islam tidak pernah memisahkan antara akidah, syariah dan muamalah. Ketiganya merupakan bagian tidak terpisahkan, jika dianalogikan dengan sebuah pohon maka, akidah adalah akar tunjangnya, syariat laksana batang tubuh, dan muamalat adalah daun dan buahnya. Jika akidahnya sudah salah, maka tidak akan sempurna nilai syariat dan muamalahnya. Bahkan, akan membuat kacau konsep dan pemahaman ibadah lainnya, termasuk konsep dalam bersedekah.

Karena kita hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, maka para wakil rakyat negara ini telah merumuskan undang-undang yang mengatur dengan bijak tata cara membelanjakan harta agama. Dalam konsep agama dikenal dengan zakat, infak, dan sedekah. Aturan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Walau judulnya ‘Pengelolaan Zakat’, tapi dalam penjabarannya, diatur pula, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Karena itu Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Baznas RI) membuat pijakan tentang pengumpulan, pendayagunaan, dan pendistribusian zakat infak dan sedekah kepada segenap lembaga zakat, baik milik pemerintah seperti Baznas maupun lembaga zakat resmi–karena lebih banyak yang belum resmi–milik swasta yang cukup banyak jumlahnya, bahwa harus memenuhi ‘tiga unsur aman’: Aman Syariah, Aman Regulasi, Aman NKRI. Dari sini pula kita akan mengetahui apakah konsep dan metodologi sedekah UYM memenuhi ketiga unsur ‘aman’ tersebut.

Baca Juga:

Harta dan Risikonya

Filantropi, ACT, dan Fikih Kepatutan

Pertama. Aman Syariah. Karena ibadah harta masuk dalam ranah syariat, maka konsep sedekah tetap merujuk pada tata cara bersedekah yang baik dan benar menurut agama Islam. Bagitu banyak perintah untuk menunaikan syariat sedekah baik dengan arti infak maupun zakat. Sebab al-Qur’an kerap menggunakan lafazh sedekah sebagai zakat. Dari sini muncul definisi yang menyatukan antara, zakat, infak, dan sedekah dengan satu istilah, Sedekah sunnah adalah infak, sedekah wajib adalah zakat. Infak sunnah adalah sedekah, infak wajib adalah zakat.

Jika melihat metodologi sedekah UYM, maka sedekah dimaksud adalah infak sunnah. Di antara ayat yang memerintahkan untuk bersedekah sunnah adalah firman Allah, “Jika kamu menampakkan sedekahmu,, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271).

Sedekah walau sunnah, namun pada saat-saat tertentu bisa saja menjadi wajib. Khususnya jika terkait dengan keselamatan dan kemaslahatan orang tertentu, terutama ketika golongan fakir miskin pada kondisi tertentu, akan mati kelaparan karena tidak punya makanan, tetapi ada tetangga yang memiliki banyak persediaan makanan namun tidak mau berbagi, maka atas dasar kemanusiaan dan untuk menyelamatkan jiwa orang lain, sedekah berubah jadi wajib. Petunjuk bahwa pada harta golongan yang berpendapatan tetap dan cukup hartanya untuk menutupi kebutuhan hidupnya juga ada hak orang lain, terdapat pada Al Quran, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian,” (QS Adz-Dzariyat: 19).

Maka pemerintah boleh saja membuat aturan dengan cara memotong pendapatan golongan dan profesi tertentu yang mendapatkan gaji dan honor tetap untuk dibagikan kepada golongan fakir, miskin, atau fi sabilillah. Sebagaimana yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia, memotong penghasilan para pegawai ASN, BUMN, karyawan perusahaan, dan semisalnya untuk dikelola oleh Baznas dan atau lembaga amil zakat swasta lainnya.

Di sinilah letak perbedaannya dengan UYM, selama ini begitu getol memotivasi orang lain untuk bersedekah, walau masih sebatas penekanan dan anjuran. Berbagai narasi sedekah yang dipaparkan UYM memang kerap bermasalah. Sebab, terlalu vulgar dan melampaui batas-batas norma seorang dai. Padahal sebenarnya, konsep dan metodologi sedekah UYM lebih kepada pemberian harta secara sukarela dari perorangan kepada UYM sendiri, bukan atas nama lembaga zakat. Konsep ini sudah berjalan turun-temurun, sejak kedatangan Islam di Indonesia, zaman penjajahan, hingga orde lama dan orde baru. Barulah mulai ditata sejak lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1999 di zaman Presiden BJ. Habibie, lalu disempurnakan di masa SBY dengan lahirnya UU Nomor 23 tahun 2011, maka tidak boleh lagi ada individu yang mengumpulkan dana sedekah lalu mengelola sendiri tanpa ada izin dari Baznas RI. Dari aspek pengumpulan sedekah, memang belum terlihat ada pelanggaran berat dalam perspektif syariah, sebab UYM tidak memaksa orang lain bersedekah yang diiringi dengan sanksi dan ancaman, lebih pada mendorong dan memotivasi orang lain bersedekah.

Permasalahannya, dana sedekah yang dikumpul itu dikemanakan? “Kasih tau teman-teman bahwa Ustad bagi-bag duit tiap bulan 15 Miliar,” kata UYM. Pertanyaan masyarakat Indonesia, uang sebesar 15 Miliar itu dibagi ke siapa dan di mana saja? Dari sini granat itu meledak, sebab ada orang yang datang minta bantuan ke UYM lalu tidak digubris. Selain itu, saat ini UYM getol beli saham pada perusahaan-perusahaan ternama dengan nominal puluhan miliar, dan ketika ditanya dari mana sumber uang sebanyak itu, UYM belum bisa menjawab dengan tegas sehingga publik makin curiga, jika dana sedekah dari masyarakat kelas bawah itu, dikumpul untuk dijadikan modal aneka usaha, dari jual daging masak hingga beli saham di bursa efek Indonesia.

Persoalan lainnya, metode sedekah UYM seringkali kabur, sebab kadang masyarakat tidak bisa membedakan mana sedekah dan mana investasi. Sehingga banyak yang bermaksud melakukan investasi tapi dianggap oleh UYM sebagai sedekah. Kemudian, jamaah yang merasa melakukan investasi menuntut agar dananya dikembalikan, bahkan ada yang melapor ke polisi, dan kini kasusnya terus bergulir, walau mungkin tidak mudah dibuktikan, karena jarang orang yang menulis transaksi sedekah, apalagi jika dilakukan secara spontan ketika ada acara tablig akbar, atau kajian motivasi bersedekah di sebuah masjid misalnya.

Kedua. Aman regulasi. Mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan dana sedekah jelas regulasinya, dan ketokohan UYM tidak bisa menegasi aturan yang ada. Sangat dibolehkan masyarakat luas untuk mengelola dana ummat, tapi harus melalui lembaga. Selain Baznas, ada Unit Pengumpul Zakat yang bisa dibentuk oleh masjid, komunitas RT, RW, kelurahan, kecamatan, instansi pemerintah, BUMN, masjid dan seterusnya, walau namanya pengumpul zakat tapi juga diberi wewenang pendistribusian. Untuk lembaga swadaya masyarakat, yayasan, hingga organisasi massa, boleh membuka Lembaga Zakat. Misalnya, LAZISNU untuk Nahdatul Ulama, LAZIZMU untuk Oragnisasi Muhammadiyah, Laznas DDI untuk DDI, Laznas AQL untuk Ar-Rahman Qur’anic Learning, daftarnya terus bertambah.

Saat ini, UYM sebenarnya sudah memiliki lembaga zakat resmi skala nasional dengan nama PPPA Daarul Qur’an yang bergerak dalam penghimpunan dana sedekah dan pembibitan penghafal Al-Quran telah resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas). Pengukuhan itu dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia nomor 367 tahun 2018 tentang pemberian izin kepada yayasan Daarul Qur’an Nusantara sebagai lembaga amil zakat skala nasional. Pertanyaan masyarakat, sebelum mendirikan Laznas PPPA Darul Qur’an, dengan lembaga apa UYM mengelola sedekah ummat?

Adanya lembaga zakat legal, memudahkan pemerintah untuk mengontrol pemanfaatan dana sedekah yang terhimpun. Maka, UU No. 23/2011, Bab IX pasal 29 ayat ke-3 tertulis: “Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan pemerintah daerah secara berkala.”

Publik wajib tahu sebab dana itu memang berasal dari masyarakat luas. Bahkan pada Bab VI pasal 35 ayat ke-1 bernunyi: Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pada ayat berikutnya diterangkan bahwa pengawasan dimaksud adalah: Akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas dan LAZ; dan penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas dan LAZ.

Jika melihat regulasi tertera di atas, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa konsep dan metodologi sedekah UYM saat ini sudah aman regulasi, atau telah mengikuti undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia sejak berdirinya Laznas PPPA Darul Qur’an tahun 2018.

Ketiga. Aman NKRI. Ketika bersedekah pada lembaga zakat, harus dipastikan bahwa pengelola dana ummat tersebut tidak mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak terindikasi apalagi terkait dengan pendanaan terorisme versi Densus 88. Pada tanggal 16 Nopember 2021, beberapa ulama kharismatik ditangkap oleh Densus 88 karena ditengarai terkait dengan pendanaan terorisme lewat Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Lembaga zakat tersebut belum terdaftar secara resmi di Baznas sebagai lembaga zakat legal. Ini pelajaran berharga untuk para dai dan ulama agar ekstra hati-hati jika ada komunitas yang mencatut nama sebagai salah satu pengurus lembaga zakat swasta, perhatikan baik-baik, apakah legal atau sebaliknya.

Boleh saja, ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan ketokohan seorang ulama agar bisa memengaruhi jamaahnya untuk bersedekah di lembaga amil zakat mereka, tanpa ada pertanggungjawaban penggunaan dana secara transfaran. Di sinilah pentingnya pembinaan kepada masyarakat agar tidak asal berdonasi, harus diperhatikan legalitasnya, diperiksa transparansinya, penyebaran penerima manfaatnya, dan memiliki laporan penerimaan dan pendayagunaan serta pendistribusian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Jika ditinjau dari aspek ‘Aman NKRI’ metode sedekah UYM tidak bermasalah.

Dan dari ketiga jenis ‘Aman’ yang ditetapkan oleh Baznas RI, konsep sedekah UYM permasalahannya terletak pada tidak aman regulasi sebelum berdirinya Laznas PPPA Darul Qur’an tahun 2018, dan uang yang katanya dibagi-bagi ke masyarakat sebanyak 15 miliar perbulan belum diketahui siapa yang menikmati, sejak kapan dan sampai kapan program itu berjalan. Sebagai pengepul sedekah, gaya hidup UYM yang gelamor juga menjadi sorotan, walau itu mubah, tetapi seorang yang memiliki ilmu sedekah semestinya juga memahami fikih kepatutan, tidak layak mempertontonkan kemewahan kepada masyarakat yang diambil sedekahnya dari hasil menabung uang recehan atau bahkan mas kawin yang merupakan satu-satunya harta paling berharga baginya. Wallahu A’lam!

Tags: KonsepKoreksiSedekahUYM
ShareTweetSendShareScan
Previous Post

Presiden PKS Tunjuk 10 Juru Bicara Partai, Termasuk Muzammil dan Mabruri

Next Post

Dewan Pers Meminta Polri Bijaksana Melihat Perkembangan Media

Dr Ilham Kadir, MA

Dr Ilham Kadir, MA

Dewan Pembina Alumni Beasiswa BAZNAS RI; Ketua Komisi Komunikasi dan Informasi MUI Kab. Enrekang

Rekomendasi Berita

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal
Headline

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi
Headline

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved