Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id

Mengukur Kinerja Pengelola Zakat

Dr Ilham Kadir, MA Oleh Dr Ilham Kadir, MA
Minggu, 31/07/2022 11:41
Home Narasi
FacebookTwitterWhatsapp

“Baru saya mengaku Enrekang hebat dalam pengelolaan zakatnya kalau nanti mendapatkan award (penghargaan) dari aspek pendistribusian.” Begitu ucap salah seorang teman yang membidangi zakat wakaf di Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan.

Senada dengan itu, seorang teman, juga Pimpinan Baznas daerah lain berkata, “Tidak hebat itu Enrekang karena hanya Bupatinya yang dapat penghargaan, bukan pengelolanya. Kalau pengelolanya, baru hebat.”

Tentu mereka menyatakan demikian karena belum mengerti bahwa pemberian anugrah atau penghargaan misalnya dalam aspek Desa Zakat Terbaik yang merupakan program zakat pemberdayaan masyarakat atau Zakat Community Development (ZCD) adalah program sharing anggaran dan pengelolaan program antara pusat dengan daerah. Tidak semua pembiayaan ditanggung oleh pusat, dan dikatakan proyek ZCD berbasis sapi perah ini mejadi satu-satunya di dunia saat ini. Sangat berhasil dari aspek kualitas mustahik dan kuantitas produk. Bahkan ada mustahik yang selama hidupnya hanya bermimpi untuk memiliki sapi perah walau satu ekor, kini memiliki hingga lima ekor, awalnya mustahik kini jadi munfik dan muzakki.

Demikian pula ketika Bupati Enrekang menerima penghargaan, baik tahun 2018 maupun 2021. Semua tidak kebetulan, tetapi adanya kontribusi berbagai aspek. DPRD Enrekang, dengan Perda Inisiatif Zakat Nomor 6 Tahun 2015 lalu diperkuat oleh Perbup Nomor 8 tahun 2016 adalah episentrumnya. Disempurnakan dengan Perbaznas Enrekang Nomor 1 tahun 2018. Dan tentu kontribusi semua pihak paling utama adalah muzakki dan munfik baik ASN, masyarakat muslim Enrekang, lalu para amil yang bekerja dengan baik, mustahik menerima dan memanfaatkan zakat sebagaimana seharusnya, dan seterusnya. Terkait pendistribusian, kinerja Baznas Enrekang juga dinilai membanggakan karena masuk nominasi award pada tahun 2018, hanya kalah dari Baznas Brebes. Artinya penghargaan itu datang tidak berdiri sendiri, tidak parsial, tapi komprehensif, dan ini berlaku di Baznas mana pun.

Baca Juga:

HNW: Kinerja Kemensos Bermasalah, Kembalikan Hak Rakyat

Zakat Melalui Pendekatan Struktural

Memang diakui, di Indonesia secara umum masyarakat menilai keberhasilan kinerja lebih pada aspek seremonial, bukan pada aspek akademis, ilmiah, filosofis, dan stratgis. Cenderung mengikuti trend dan kadang latah. Penghargaan pada prinsipnya adalah pemanis bagi penerima dan pemantik bagi yang belum menerima, dan tidak bisa jadi tolok ukur bahwa jika seseorang atau sebuah lembaga belum mendapat pemanis sudah pasti pahit bisa jadi karena memang sudah manis atau belum manis namun tidak butuh pemanis.

Tapi setidaknya, dua dialog pembuka di atas adalah contoh kasus begitu rendahnya literasi zakat para amil, mulai dari pimpinan hingga staf dan pembina amil mulai dari kementrian agama tingkat pusat hingga daerah. Jika kedua posisi ini saja salah paham dalam menilai kinerja lembaga zakat, maka tentu di luar itu jauh lebih fatal. Tapi itu pun masih bisa dimaklumi jika terus ingin belajar agar memahami makna dan fungsi keamilan.

Sebab pengamatan dan analisis saya, banyak amil yang masuk ke Baznas memang hanya bekerja sekadar bekerja, cari hidup, dan tidak mau menambah ilmu pengetahuan tentang ilmu zakat, padahal tidak sama sekali memahami syariat dan regulasi zakat. Lihatlah, berapa banyak di antara para amil yang ingin bersedekah waktu, tenaga, pikiran untuk sekadar baca ilmu zakat? Apalagi menulis, tentu lebih sedikit selain tidak mudah, juga butuh keahlian spesifik.

Dan lebih fatal lagi, ada amil yang seakan-akan mengetahui segalanya, padahal faktanya belum belajar. Selain itu, tidak sedikit amil yang masuk ke Baznas karena tergiur mendengar jumlah uang yang dikelola, lalu ketika masuk jadi amil, di tempurung kepalanya hanya ada dua: mencari duit dan menghabiskan duit. Padahal menjadi amil tidak sesederhana itu, termasuk ada ilmu yang digunakan untuk mengukur kinerja para amil, agar tidak berbantah-bantahan, debat kusir, merasa ia paling hebat, paling jago, dan paling berhasil. Semua ada ilmunya.

Tulisan ini bermaksud membuka tabir kejumudan kita selaku amil yang belum memiliki literasi zakat yang mapan, lebih khusus literasi “Indeks Zakat Nasional”. Amma ba’du!

Dalam buku “Indeks Zakat Nasional” yang ditulis oleh Tim Peneliti Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas RI, 2016. Pada “Executive Summary” bahwa IZN merupakan indeks komposit yang dibangun untuk mengukur perkembangan perzakatan nasional dan diharapkan dapat menjadi indikator yang mampu memberikan gambaran sejauh mana zakat telah berperan dalam kesejahteraan mustahik dan juga dapat menunjukkan sejauh mana institusi zakat telah dibangun, baik secara internal kelembagaan, partisipasi masyarakat, maupun dari aspek dukungan pemerintah.

Penyusunan IZN dilakukan dengan melakukan penelitian berbasis “mixed methods research” sebuah metodologi yang menggabungkan antara penelitian kuantitatif dan kualitatif. Dalam kajian ini, metode kualitatif digunakan dalam menyusun komponen pembentuk IZN. Sedangkan metode kuantitatif membentuk model estimasi penghitungannya. Tim peneliti Puskas juga menetapkan sebuah pedoman yang menjadi konsep dasar dari seluruh perhitungan index yang dibuat. Perhitungan tersebut disingkat dengan istilah SMART berupa komponen indeks yang memiliki kriteria: Specific, Measurable, Applicable, Reliable, Timely.

Nilai indeks yang dihasilkan akan berada pada rentang 0-00 hingga 1.00. semakin rendah nilai yang dihasilkan maka semakin buruk perzakatan nasional atau daerah. Sebaliknya, semakin tinggi nilai diperoleh semakin baik pula perzakatan nasional atau daerah, artinya nilai terendah adalah nol dan angka satu yang tertinggi.

Misalnya, jika skor IZN sama dengan 0,3 maka dapat segera diketahui dimensi, indikator dan variabel mana yang berkontribusi terhadap rendahnya nilai IZN tersebut.Jika yang menjadi titik lemah, misalnya, adalah indikator dampak zakat, dan dari indikator tersebut nilai variabel indeks kesejahteraan CIBEST adalah yang paling kecil (buruk), maka dapat disimpulkan bahwa program penyaluran zakat yang ada belum mampu meningkatkan pendapatan mustahik (aspek material) secara signifikan dan belum mampu memperbaiki kondisi mental spiritual mustahik ke arah yang lebih baik. CIBEST adalah singkatan dari Center of Islamic Business And Economic Studies, merupakan metode baru yang mengukur kemiskinan dari prespektif Islam dengan menyelaraskan aspek material dan spiritual.

Dengan demikian, IZN akan memberikan potret yang lebih akurat mengenai aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian dan pembenahan sehingga hal ini akan sangat membantu Pimpinan Baznas dalam merumuskan kebijakan yang tepat sehingga mengetahui kondisi aktual pengelolaan zakat dan dapat mengidentifikasi aspek-aspek apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan pengelolaan zakat yang ada serta kebijakan yang perlu diambil.

Kecuali itu, bagi stakeholder perzakatan yang lain, seperti pemerintah dan masyarakat, IZN ini juga memberikan informasi secara lebih transparan mengenai posisi aktual pengelolaan zakat, sehingga diharapkan akan muncul dukungan kongkrit yang lebih besar dari pemerintah dan masyarakat.

Jika misalnya nilai indeks regulasi rendah akibat ketiadaan Perda Zakat di tingkat provinsi, maka Pemprov dan DPRD Provinsi dapat didorong untuk melahirkan Perda Zakat untuk pengelolaan yang lebih baik. Contoh lain, jika indeks pelaporan nilainya sangat baik 1.00 misalnya, sehingga indeks kelembagaan meningkat, maka masyarakat tidak perlu ragu kepada Baznas karena lembaga zakat tersebut telah secara transparan dan akuntabel melaporkan hasil pengelolaan zakatnya dengan baik. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran dan kecurigaan akan ada penyalahgunaan. Pendeknya, IZN ini merupakan instrumen yang dapat memotret pengelolaan zakat dengan lebih obyektif, akademis, strategis, dan ilmiah. Selamat Tahun Baru 1444 Hijriah. (Aza)

Enrekang, 2 Muharram 1444 Hijriah/31 Juli 2022 Masehi

Tags: amilkinerjaPengelola Zakat
Previous Post

Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun

Next Post

Sediakan Tampilan Berbahasa Inggris, Qara’a Kembangkan Artificial Intelligence

Dr Ilham Kadir, MA

Dr Ilham Kadir, MA

Dewan Pembina Alumni Beasiswa BAZNAS RI; Ketua Komisi Komunikasi dan Informasi MUI Kab. Enrekang

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi
Headline

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved