Indonesiainside.id, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para pembakar lahan. Hingga pekan kedua Maret 2020 ini, tercatat sudah ada 39 kasus yang ditangani oleh Polda Riau serta jajaran polres.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan, dari 39 kasus yang terjadi, jajarannya telah menangkap 46 tersangka perorangan. “Untuk tersangka korporasi belum ada,” katanya, Senin (9/3) malam.
Sunarto mengatakan, kasus terbanyak saat ini ditangani oleh Polres Rokan Hilir. Yakni terdapat 11 kasus dengan melibatkan 13 orang tersangka. Kemudian Polres Bengkalis, yang saat ini menangani 10 kasus dengan tersangka berjumlah 11 orang. Dan yang ketiga adalah Polres Indragiri Hilir, yang saat ini menangani 5 kasus dengan tersangka 6 orang.
“Kemudian ada di Polres Kepulauan Meranti, yakni terdapat 4 kasus dan 4 orang tersebut. Polres Siak terdapat 3 kasus dengan 4 orang tersangka. Polres Dumai terskat 3 kasus dan 3 orang tersangka. Polresta Pekanbaru saat ini menangani 2 kasus dan jumlah tersangka 2 orang. Terakhir di Pokrea Indragiri Hulu, yang terdapat 1 kasus Ndan melibatkan 3 orang tersangka sekaligus,” paparnya.
Sunarto menjelaskan, dari 39 kasus yang ditangani oleh Polda Riau tersebut, 26 kasus di antaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sementara 13 kasus lainnya saat ini sudah masuk ke tahap 1. “Kita masih kumpulkan alat-alat buktinya,” tutupnya. (Bayu)