Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Aktivis KontraS Usul PTDH Anggota yang Muluskan Perburuan Djoko Tjandra

Oleh Ahmad ZR
Sabtu, 18/07/2020 20:56
Djoko Tjandra. Foto: antara

Djoko Tjandra. Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Aktivis KontraS, Rivanlee menilai, sanksi berupa pencopotan tiga perwira tinggi (Pati) Polri yang menerbitkan surat status buron terduga koruptor Djoko Tjandra tidak cukup. Menurut dia, ketiga Pati tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kalau kita, mengusulkan PTDH, itu ada PP (peraturan presiden)-nya, disitu syaratnya pelanggaran-pelanggaran dan ada presedennya. Polisi menggunakan narkoba saja di PTDH, apalagi terlibat dalam memuluskan langkah terduga koruptor,” kata Rivanlee kepada Indonesiainside.id, Sabtu (18/7).

Dalam hal penyidikan, ia juta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kerugian-kerugian yang dilakukan Djoko Tjandra. “Dari konteks kepolisian sendiri, saya melihat bukan hanya dua (Pati) saja yang meloloskan Djoko Tjandra, mungkin ada lagi karena dia bekerja di bawah institusi Bhayangkara dan diketahui beberapa pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Jumat (17/7).

Baca Juga:

Kondisi Kamtibmas di Awal 2023 Kondusif

Jokowi Kumpulkan Seluruh Pejabat Polri Hari Ini

“Iya, benar (dicopot),” kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat malam.

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Sebelumnya, Kapolri Idham Azis sudah mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya. Prasetyo dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan jabatan tiga jenderal polisi itu merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri.

Kapolri Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal. “Ini (keputusan mutasi) komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri,” katanya.

Selanjutnya Kapolri menunjuk Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri. Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kemudian Kombes Pol Andi Rian R Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan. Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prasetijo dicopot karena memberikan surat jalan kepada buronan Joko Tjandra. Dari hasil investigasi internal Polri, Prasetijo mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu atas inisiatif sendiri tanpa izin pimpinan. (SD)

Tags: djoko tjandraKontrasPolri
Previous Post

Guru Besar UI: Jokowi Tawarkan Jabatan Untuk Pesaing Anaknya Jelas-Jelas Abuse of Power

Next Post

Bersatu Melawan Trump, Biden akan Bertemu Jutaan Muslim Amerika Senin Mendatang

Rekomendasi Berita

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi
Headline

Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

30/01/2023
Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini
Hukum

Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Hari Ini

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved