Indonesiainside.id, Jakarta – Aktivis KontraS, Rivanlee menilai, sanksi berupa pencopotan tiga perwira tinggi (Pati) Polri yang menerbitkan surat status buron terduga koruptor Djoko Tjandra tidak cukup. Menurut dia, ketiga Pati tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau kita, mengusulkan PTDH, itu ada PP (peraturan presiden)-nya, disitu syaratnya pelanggaran-pelanggaran dan ada presedennya. Polisi menggunakan narkoba saja di PTDH, apalagi terlibat dalam memuluskan langkah terduga koruptor,” kata Rivanlee kepada Indonesiainside.id, Sabtu (18/7).
Dalam hal penyidikan, ia juta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kerugian-kerugian yang dilakukan Djoko Tjandra. “Dari konteks kepolisian sendiri, saya melihat bukan hanya dua (Pati) saja yang meloloskan Djoko Tjandra, mungkin ada lagi karena dia bekerja di bawah institusi Bhayangkara dan diketahui beberapa pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Jumat (17/7).
“Iya, benar (dicopot),” kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat malam.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Sebelumnya, Kapolri Idham Azis sudah mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya. Prasetyo dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan jabatan tiga jenderal polisi itu merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI. Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri.
Kapolri Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal. “Ini (keputusan mutasi) komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri,” katanya.
Selanjutnya Kapolri menunjuk Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri. Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Kemudian Kombes Pol Andi Rian R Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan. Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Prasetijo dicopot karena memberikan surat jalan kepada buronan Joko Tjandra. Dari hasil investigasi internal Polri, Prasetijo mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu atas inisiatif sendiri tanpa izin pimpinan. (SD)