Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

Oleh Ahmad ZR
Sabtu, 04/02/2023 04:33
FacebookTwitterWhatsapp

Baca Juga:

Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pernikahan sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya seperti termaktub dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. MUI juga menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas Sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

“Terima kasih kepada panel Mahkamah Konstitusi yang tetap sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi) dan sebagai penafsir tunggal atas undang-undang,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dałam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (4/2/2023).

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan MUI memberikan perhatian (atention) dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusannya. Menurut dia, norma Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) semakin kuat karena setidaknya telah tiga kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 2974 adalah konstitusional.

Baca Juga: Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi

“MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29,” ujar Ikhsan.

MUI berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama. “Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” tutur Katib Suriyah PBNU ini.

Baca Juga: Tolak Keras LGBTQ+, MUI Bogor: Jangan Anggap Remeh
Tags: Joko Widodo (Jokowi)Mahkamah KonstitusiMajelis Ulama Indonesia (MUI)Nikah Beda AgamaPBNU
Previous Post

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Next Post

Bripka Sandi Praja Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Untuk Bangun Sekolah Gratis

Rekomendasi Berita

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas
Headline

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut
Headline

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023
Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran
Nasional

Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023 05:46
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023 05:32
Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

Kerja Sukarela Anggaran Belum Cair, Yakin IKN Siap?

30/03/2023 04:00
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Liga Inggris Izinkan Pemain Berbuka Puasa Selama Ramadan

28/03/2023 13:03

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved