Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pernikahan sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya seperti termaktub dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. MUI juga menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT atas Sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama.
“Terima kasih kepada panel Mahkamah Konstitusi yang tetap sebagai the guardian of constitution (penjaga konstitusi) dan sebagai penafsir tunggal atas undang-undang,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dałam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (4/2/2023).
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan MUI memberikan perhatian (atention) dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusannya. Menurut dia, norma Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf (F) semakin kuat karena setidaknya telah tiga kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 2974 adalah konstitusional.
Baca Juga: Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi
“MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1974 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29,” ujar Ikhsan.
MUI berharap agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama. “Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” tutur Katib Suriyah PBNU ini.