Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

LBH Kecam Penangkapan Sopir Mobil Tangki Pertamina

Oleh Arif Supriyono
Rabu, 20/03/2019 15:17
Truk tangki Petrtamina tak beroperasi saat para sopirnya mogok beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

Truk tangki Petrtamina tak beroperasi saat para sopirnya mogok beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Arif S 

IndonesiaInside.id, Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai janggal penangkapan buruh awak mobil tangki (AMT) Pertamina oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Senin. Apalagi penangkapan itu dilakukan seolah menjebak para sopir tersebut.

Menurut pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, awalnya kepolisian mendatangi Pos Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Polisi berdalih akan membantu menyelesaikan masalah buruh AMT.

“Polisi mengajak mengajak Wuryatmo, ketua buruh AMT untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak sembilan orang lainnya untuk ikut mengawal. Sesampainya di polres, ponsel mereka disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka,” kata Nelson dalam keterangan tertulis Rabu (20/3) di Jakarta.

Baca Juga:

Baru Umumkan Darurat Sipil, Jokowi Langsung Dapat Penolakan dari Para Aktivis

Pascaricuh, Demonstran yang Ditangkap Polisi Diserahkan ke LBH dan KontraS

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, ada 14 orang yang ditangkap tanpa adanya surat penangkapan dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 365 dan 368 KUHP. Para buruh AMT tersebut ditahan terkait kasus pembajakan dua truk tangki di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Yos Sudarso (depan Mall Artha Gading), Kelapa Gading, Jakarta Utara dan satu unit lainnya di putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pukul 04.00 WIB dan 05.00 WIB.

Kedua truk tangki kemudian dibawa oleh para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi. Selain itu, Nelson juga menilai aparat telah menghalangi pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para buruh yang ditangkap pada Senin.

“Penghalangan tersebut ditunjukkan melalui tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan-teriakan dari anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara,” kata Nelson. Hingga saat ini para buruh yang ditahan belum bisa bertemu dengan penasihat hukum meskipun sudah menandatangani surat kuasa.

Tindakan itu, kata Neslon, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan saksi dan tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum dalam proses pemeriksaan. Itu sekaligus melanggar UU 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan UU 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Nelson menyayangkan aparat kepolisian yang tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut dengan jelas menyebutkan “Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa, petugas dilarang menghalang-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/ tersangka yang diperiksa”. (AS)

Tags: LBH
Previous Post

Ini Empat Titik Kampanye Pemilu 2019 di Makassar

Next Post

Pengin Tahu Hobi Rossi & Marquez Saat Nganggur, Ini Dia Rupanya

Rekomendasi Berita

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan
Hukum

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023
Menyoal Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Menjelang UU JPH Berlaku
Headline

Indonesia Percepat Kerja Sama Jaminan Produk Halal Dengan Luar Negeri

26/01/2023
Sembilan Meninggal dalam Kebarakan RS Rujukan COVID-19 di Rumania
Headline

Kebakaran Melanda Gedung SDM Polda Kalsel, Ini Dugaan Penyebabnya

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023 21:25
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023 21:12

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved