Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menampik tuduhan yang menyebut lembaga itu tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim dan pegawainya. Pada 2017-2018, MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Mahkamah Agung tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara,” kata Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Ahad (5/5).
Pernyataan tersebut dia sampaikan menyusul penangkapan oknum hakim dan panitera oleh KPK di Balikpapan, Kalimantan Timur, belum lama ini. Andi menuturkan, ketua MA dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa instansinya tidak akan memberi toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan, agar virusnya tidak menyebar kepada yang lain,” ujar dia.
Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang efektif, MA sebenarnya telah menerbitkan beberapa peraturan Mahkamah Agung (perma) dan maklumat. Keberadaan regulasi tersebut dimaksudkan untuk pembinaan dan pengawasan aparat lembaga kehakiman, mulai dari tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga MA.
Di satu sisi, pihaknya merasa prihatin atas terjadinya lagi penangkapan terhadap hakim PN Balikpapan, Kayat, oleh KPK. Namun, di sisi lain, MA merasa optimistis mampu membenahi sistem peradilan di Tanah Air.
“Meski dinodai perilaku segelintir aparatur peradilan yang merendahkan wibawa dan martabat peradilan, namun hal tersebut tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk berbenah,” ucapnya. (AIJ)