Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Ini Suap Yang Diterima Deputi IV Kemenpora

Oleh Eko Pujianto
Senin, 06/05/2019 15:24
Ini Suap Yang Diterima Deputi IV Kemenpora
FacebookTwitterWhatsapp

Oleh :Eko P |

Indonesiainside.id, Jakarta — Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, didakwa menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekitar Rp900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.

“Terdakwa Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora menerima hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD nomor polisi B 1749 ZJB, uang Rp300 juta, satu ATM dengan saldo Rp100 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendum KONI,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5).

Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

Baca Juga:

Raih Peringkat 3 SEA Games 2023, Menpora: Terima Kasih dan Maaf Buat Macet

Israel Akan Berlaga di Piala Dunia U-20 Indonesia 2023, MUI: Hati-Hati, Kemenpora Jangan Sepihak!

“Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga melakukan disposisi kepada terdakwa selaku Deputi IV untuk ditelaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian apakah proposal tersebut layak diberikan,”ujar jaksa Ronald.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah tersebut, Mulyana meminta dibelikan mobil kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora Supriyono. Supriyono lalu menyampaikan hal itu kepada Ending.

“Pada 17 April 2018, Supriyono dengan menggunakan uang yang diberikan Ending membeli satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD hitam seharga Rp489,9 juta yang kepemilikannya diatasnamakan sopir Supriyono, Widhi Romadoni, kemudian terdakwa menerimanya di rumahnya di Jakarta Timur pada April 2018,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penelitian oleh tim verifikasi, Chandra Bhakti selaku PPK menyetujui dana hibah yang diberikan kepada KONI Pusat sejumlah Rp30 miliar dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.

“Setelah proposal disetujui Kemenpora, terdakwa dan Adhi Purnomo selaku ketua tim verifikasi memberi arahan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan MIftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi terkait jumlah ‘commitment fee’ yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora agar dana hibah segera dicairkan,” ujar jaksa Ronald.

Setelah berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati “commitment fee” untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

Pencairan tahap I dilakukan pada 6 Juni 2018, yaitu sejumlah Rp21 miliar atau 70 persen dari total proposal yang disetujui. Setelah pencairan, Mulyana kembali menerima “fee” Rp300 juta diberikan Johny E Awuy di ruangan kerja Mulyana pada Juni 2018.

Setelah pemberian itu, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II pada 8 November 2018 sebesar 30 persen atau sejumlah Rp9 miliar.

Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp27,506 miliar.

Imam Nahrawi kembali membuat disposisi kepada Mulyana untuk dilakukan telaah dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim verifikasi untuk dilakukan penelitian.

Dalam rapat pembahasan yang dihadiri oleh Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV Chandra Bakti dan Ketua Tim Verifikasi Adhi Purnomo ternyata proposal yang diajukan KONI tidak sesuai dengan peraturan presiden karena waktu pengajuan sudah akhir 2018 dan dana hibah akan digunakan untuk 2019, sehingga Mulyana meminta Ending untuk merevisi proposal tersebut.

“Untuk memperlancar proses persetujuan itu, terdakwa meminta handphone kepda Ending Fuad Hamidy yang disampaikan oleh terdakwa mealui Atam selaku sopir Ending. Selanjutnya Ending meminta Johny Auwy menyerahkan uang sejumlah Rp100 juta dan 1 handphone Samsung Galaxy Note 0 sesuai permintaan terdakwa,” ungkap jaksa Ronald.

Pemberian handphone dan kartu ATM itu dilakukan pada 27 September 2018 di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan. Johny E Awuy menyampaikan kepada terdakwa, “Pak uang yang di lapangan tembak yang tidak jadi diambil saya masukkan ke bank dan ini ATM-nya beserta nomor pinnya, bapak tinggal ambil uangnya lewat ATM itu”.

Kartu ATM diterima Mulyana, dan beberapa hari kemudian Mulyana mengGanti nomor PIN kaRtu ATM dengan nomor PIN baru agar uang dalam ATM tidak dapat ditarik orang lain selain Mulyana .

Ending pada 28 November 2018 kembali mengajukan proposal perbaikan yang dibuat secara “back date” tertanggal 10 Agustus 2018 dengan usulan dana Rp21,062 miliar. Selanjutnya Imam Nahrawi memberikan disposisi kepada Mulyana untuk menelaah proposal perbaikan itu.

Dalam rapat verifikasi pada 6 Desember 2018, disepakati dana hibah yang diberikan adalah sejumlah Rp17,971 miliar untuk pelaksanaan kegiatan terhitung 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018 dengan ditandatangani MoU pada 7 Desember 2018 padahal proses verifikasi belum selesai dilakukan.

Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp17,971 miliar dengan transfer ke rekening KONI Pusat.

“Masih pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum, Ending memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi untuk mengetik daftar rincian para penerima dana ‘commitment fee’ dari Kemenpora atas pencairan dana sejumlah Rp17,971 miliar di dalam daftar tersebut di antaranya tertulis inisial ‘Mly’ yaitu Mulyana sejumlah Rp400 juta, ‘Ap’ yaitu Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejumlah Rp250 juta, dan ‘Ek’ yaitu Eko Triyanta (staf pada Deputi IV Kemenpora) sejumlah Rp20 juta,” ungkap jaksa Ronald.

Pada 17 Desember 2018, Ending meminta Eko Triyanta mengambil uang fee ke kantor KONI Pusat, selanjutnya Eko melaporkan kepada Adhi Purnomo bahwa akan ada “tanda terima kasih” untuk Adhi Purnomo dan dijawab dengan mengatakan “Kalau ada tanda terima kasih, Insya Allah akan saya gunakan untuk menambah pembayaran cicilan rumah”.

Penyerahan uang untuk Adhi dan Eko tersebut dilakukan pada 18 Desember 2018 di gedung KONI Pusat dengan Ending memberikan Rp215 juta kepada Eko dengan mengatakan “sekalian saja biar dibawa Eko, sekalian kasihkan ke Pak Adhi”. Saat Eko kembali ke kantor Kemenpora, ia langsung diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.

Atas dakwaan tersebut, Mulyana tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), dan sidang dilanjutkan pada 13 Mei 2019. (EPJ)

Tags: KemenporaKONISuap
Previous Post

Ramadhan Tiba, Ini Ragam Durasi Puasa di Dunia 2019

Next Post

Menteri Agama Pastikan Penuhi Panggilan KPK

Rekomendasi Berita

Universitas Prasetiya Mulya Pecat Mario Dandy Satriyo Sebagai Mahasiswa
Headline

Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

29/05/2023
25 Tahun Reformasi, Korupsi di Indonesia Makin Mengakar dan Sistemik
Headline

25 Tahun Reformasi, Korupsi di Indonesia Makin Mengakar dan Sistemik

23/05/2023
Tega, Suami di Aceh Utara Aniaya Istri Gara-gara Tak Ingin Lakukan Ini
Hukum

Pengacara BY Beberkan Kronologi Lengkap, Sudah Cerai dan Hanya Nikah Siri dengan MY

23/05/2023
Johnny G. Plate
Headline

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp8 T

17/05/2023
Ratusan Pelanggar Ditindak Sejak Tilang Manual Berlaku di Pekanbaru
Headline

Ratusan Pelanggar Ditindak Sejak Tilang Manual Berlaku di Pekanbaru

16/05/2023
Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Anak Polisi Penabrak di Cijantung Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Hukum

Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Anak Polisi Penabrak di Cijantung Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

15/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Menparekraf Geram Banyak Wisman di Bali Banyak Berulah

Menparekraf Geram Banyak Wisman di Bali Banyak Berulah

30/05/2023 15:10
pilkades serentak

Pilkades 16 Desa di Kabupaten Tangerang Serentak 24 September 2023, Ini Tahapannya

30/05/2023 14:52
Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39
Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

30/05/2023 12:59

Berita Populer

Perbaikan Jalan Prancis Dikebut Siang dan Malam, Warga Diminta Sabar

29/05/2023 16:55

Begini Cara Bupati Zaki Cari Bibit Atlet Muda Sepakbola di Kabupaten Tangerang

29/05/2023 13:44

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04

Pemerintah Kaji Fasilitas Check In Pesawat di Setiap Stasiun Kereta Bandara

29/05/2023 14:51