Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Pakar Hukum: Pemindahan Setnov Tidak Menyelesaikan Akar Masalah

Oleh Urba Adiwijaya
Minggu, 16/06/2019 19:56
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Rudi Hasan

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemindahan narapidana korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak menyelesaikan akar masalah di Lapas Sukamiskin. Pasalnya, selama ini tidak hanya Setnov yang kedapatan berada di luar penjara saat menjalani masa tahanan.

“Menyelesaikan masalah, tapi tidak menyelesaikan akar masalah,” kata ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, di Jakarta, Ahad (16/6).

Menurut dia, yang harus dilakukan adalah memberi sanksi tegas untuk menciptakan efek jera. Kemenkumham juga bisa menindak Kepala Lapas Sukamiskin atas insiden “pelesiran” Setnov beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Kembali Periksa Setnov Hari Ini

Setnov Hanya Ditahan Sementara di Gunung Sindur

“Akar masalanya adalah, si ketua lapas juga enggak ditindak tegas. Jadi, kita juga punya rasa memang ada tindakan secara tegas yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar dia.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur. Novanto dipindahkan karena kedapatan berjalan-jalan di luar lingkungan Lapas Sukamiskin, dua hari lalu.

“Malam ini, Setya Novanto dipindah ke Lapas Gunung Sindur supaya pengamanannya supermaksimum karena menurut saya ini perlu dilakukan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Liberty Sitinjak, Jumat (14/6) malam.

Liberty menyebut pengamanan di lapas Gunung Sindur jauh lebih ketat. Mengingat penjara itu selama ini menangani napi teroris. “Di Lapas Gunung Sindur pengamanan ekstraketat, mayoritas warga binaan kasus terorisme,” kata Liberty.

Pada hari kejadian, Setnov diketahui berada di sebuah toko bahan bangunan di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Mantan ketua DPR itu tampak menutupi identitasnya kala itu dengan mengenakan masker dan topi hitam.

Setnov memang diberikan izin keluar lapas untuk berobat di salah satu rumah sakit di Kota Bandung pada Rabu (12/6) dan kembali pada Jumat (14/6). Namun izin itu diberikan bukan untuk kunjungan ke lokasi lain seperti toko bangunan. (AIJ)

Tags: plesiran setnovsetnov
Previous Post

Pemprov DKI Gandeng Ormas Perangi Narkoba

Next Post

SKK Migas dan INPEX Sepakati Pengembangan di Blok Masela

Rekomendasi Berita

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Luncurkan Sekolah HAM, MUI: Ajaran Islam dan Nilai HAM Selaras
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved