• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
6 December 2019 | 5:48
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Hukum

15 Santri Alami Pelecehan Seksual, 2 Pelaku Diancam Cambuk 90 Kali

13/07/2019 | 15:48
Hukum
0
hukum-cambuk-3

Ilustrasi. Foto: Hendri/INI-Network

Oleh: Hendri

Indonesiainside.id, Aceh — Sedikitnya 15 santri di salah satu pasatren Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengalami pecehan seksual. Anehnya, pelaku diduga dilakukan oleh pemimpin pesantren AI (45) dan guru pengajian MY (26).

Kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian dari Resort Lhokseumawe. Kedua tersangka terancam hukuman cambuk 90 kali karena dijerat dengan Qanun No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasus ini mendapat perhatian penuh dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh. Lembaga tersebut menyesalkan dugaan pelecehan seksual tersebut justru terjadi di lembaga pendidikan seperti pesantren.

BacaJuga

Komnas HAM dan Pemerintah Didesak Publikasikan Hasil Penyidikan Kasus Novel

Selain Senjata Api dan Granat, KKB Aceh Juga Memasang Sejumlah Bom

“Komnas HAM meminta kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus yang menimpa anak didik tersebut, agar terang benderang dalam rangka mengidentifikasi jumlah korban serta pola kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Pengembangan juga diperlukan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lain,” ujar Kepala Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, Sabtu (13/7).

Komnas HAM juga berharap penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian turut memberikan atensi khusus dan perlindungan akses informasi korban, agar yang bersangkutan dan keluarga tidak menjadi korban kedua kalinya. Sepriady menyebutkan perlindungan tersebut diperlukan agar korban dan keluarga dapat bersikap kooperatif dalam pengungkapan kasus.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga meminta polisi turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Para korban juga harus segera mendapat perlindungan dan pendampingan, baik secara hukum maupun untuk kepentingan rehabilitasi dari pemerintah.”

Sepriady menyebutkan tidak semua kasus tindak pidana efektif diterapkan hukuman yang didasarkan pada Qanun Jinayah, karena dinilai tidak mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Komnas HAM bahkan merekomendasikan polisi agar menggunakan UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dimana selain terdapat pemberatan ancaman hukuman juga diatur mengenai ancaman hukuman tambahan,” kata Sepriady. (Aza/Hen/INI Network)

Tags: acehDicabulikomnas HAMsantri

Berita Terkait

mclaren
Hukum

Anda Punya Mobil Mewah? Tunggu Didatangi Orang KPK

5/12/2019 | 21:04
2 Napi Lapas Langkat Jaya Gagal Kabur
Hukum

BNN: Tidak Ada Alat Komunikasi di Lapas, Dijamin Tak Akan Ada Transaksi

5/12/2019 | 19:00
narkoba
Hukum

Belum Jadi Ibu Kota, Penyelundupan Narkoba Bergeser ke Penajam dan Kutai

5/12/2019 | 18:52

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Pendidikan Karakter Bisa Diajarkan Melalui Cerita Rakyat

Materi Ujian Siswa Memuat Khilafah, Kemenag Jatim Minta Maaf

News | 6/12/2019 | 0:29
kasus narkoba WNA
Narkoba dan Premanisme

Polres Metro Jakbar Sukses Bongkar Kasus Kakap, Ini Hadiah dari Kapolri

Nasional | 6/12/2019 | 0:08
Margo Yuwono

BPS: Sensus Penduduk 2020 Berbasis Data Dukcapil

Nasional | 5/12/2019 | 23:39
Pemuda Yatim Piatu di Depok Meninggal setelah Dipatuk Ular King Cobra

Petugas Kehilangan Jejak Ular Kobra yang Sering Nongol di Ciracas Jakarta

Metropolitan | 5/12/2019 | 23:27

Namibia Tawarkan Proyek Infrastruktur ke Indonesia

Internasional | 5/12/2019 | 23:10

BERITA POPULER

  1. Bandara Kertajati Tak Laku, Menhub Budi Karya: Kami Punya Format Baru
  2. Menagih Janji PKS: SIM Seumur Hidup dan Sekali Bayar Pajak
  3. NasDem Sebut SBY Berpeluang Maju Kembali, Jansen: Tak Usah Cari Mukalah
  4. Prosesi Pemakaman Ciputra, Nuansa Putih Khidmat Haru
  5. Rakyat Kecil Masih Terlilit Rentenir, Sandi Upayakan Akses Pinjaman Tanpa Riba
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network