Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, komisinya akan segera mengkaji surat dari Presiden Joko Widodo perihal pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril. Surat ini juga telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, hari ini.
Pembahasan surat itu kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) oleh pimpinan DPR. Lalu, Bamus akan menyerahkan tugas ke Komisi III untuk dikaji.
Arsul mengatakan, Komisi III sudah siap mengkaji surat pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril itu. komisi III tidak hanya membahas surat tersebut, tapi juga akan mencari solusi agar kejadian serupa tak terulang lagi.
“Pertama, fakta-fakta harus kami dalami yang kedua kami pelajari juga pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang menjadi dasar dakwaan dan menjadi dasar penghukuman penjatuhan pidana terhadap baiq Nuril,” kataArsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/7).
Komisi III akan mengkaji kembali risalah perumusan UU ITE. Selanjutnya, Komisi III akan mencermati pertimbangan hukum dari vonis awal di tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Terakhir tadi suara keadilan yang disampaikan oleh teman-teman elemen masyarakat harus kita blending,” ucap Arsul.
Asrul menegaskan, dalam memberikan pertimbangan kepada presiden, Komisi III tidak bisa mendasari mendukung amnesti hanya karena emosi. Perlu ada argumentasi yang tepat agar realisasi UU ITE ini tidak disalahartikan aparat penegak hukum.
“Kami di komisi III akan bicarakan, secara prinsip kita harus mendukung karena memang penggunaan undang-undang ITE ini harus bijak oleh penegak hukum kalau tidak teman-teman kena semua, teman-teman media juga bisa kena turut serta,” tutur Arsul.
Sementara, kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo, mengaku tak khawatir karena amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik. Jika amnesti itu dikabulkan, maka akan menjadi sejarah.
Menurut dia, pemberian amnesti ini adalah terobosan yang dilakukan Jokowi untuk memastikan kedudukan semua orang sama di hadapan hukum. Dia menyebut presiden-presiden sebelumnya juga memberikan amnesti, tapi dalam kasus yang sama.
“Artinya, ini merupakan terobosan hukum, equality before the law, bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Tentu pertimbangan utamanya adalah kepentingan negara yang luas,” kata dia.(EP)