Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Bahaya RUU P-KS, Seks Pranikah Dibolehkan

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 28/07/2019 11:55
Bahaya RUU P-KS, Seks Pranikah Dibolehkan
FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Muhajir

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Majelis Riset bidang Pemikiran Islam dan Gender MIUMI, Henri Shalahuddin, menjelaskan beberapa bahaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) jika disahkan. Salah satu dampak yang sangat berbahaya adalah seks pranikah dibolehkan atau dilegalkan, asal suka sama suka.

Dia menjelaskan, RUU P-KS lebih banyak didominasi ideologi feminis radikal. Feminisme dan paham kesetaran gender awalnya merupakan sebuah wacana kontroversial yang masuk ke dunia akademik, lalu dipaksa menjadi materi kuliah dan kemudian didorong menjadi UU yakni RUU KKG dan P-KS.

Hendri menilai, RUU P-KS adalah parasit bagi ketahanan keluarga Indonesia. Ini karena seks pranikah dianggap biasa dan justru tidak memperdulikan aspek legalitas melalui perkawinan yang sah.

“Sebab suami pun akhirnya bisa dipidanakan karena delik pemerkosaan terhadap istrinya,” kata Hendri kepada Indonesiainside.id, Ahad (28/7).

Baca Juga:

Sudah Jadi Prioritas Sejak Jadi Menko PMK, Puan Punya Momentum Sahkan RUU TPKS

Masih Jadi Kontroversi, RUU PKS Ganti Nama Jadi TPKS

Dia menjelaskan, istilah Kekerasan dalam RUU tersebut bersifat manipulatif dan penuh jebakan. Menurut dia, jika bertujuan melindungi semua wanita, kenapa tidak diganti dengan RUU kejahatan Seksual?

Dia menjelaskan, RUU P-KS hanya memberikan ‘perlindungan’ yang bersifat individual untuk elit perempuan yang berhasrat merebut kekuasaan melalui politik tubuh dan seksualitas perempuan. Baik kekuasaan publik maupun kekuasaan domestik.

“RUU P-KS yang merupakan kelanjutan RUU KKG yang sudah ditolak oleh bangsa Indonesia, pada hakekatnya bertujuan memastikan Kedaulatan Tubuh Perempuan, di mana perempuan berhak mengatur, mengelola dan melakukan apa saja terhadap tubuhnya tanpa diintervensi oleh agama dan negara; kitab suci dan UU,” kata dia.

Tapi justru di situlah letak masalahnya, jika RUU P-KS ini disahkan, pada akhirnya perempuan juga tidak bebas memiliki tubuhnya sendiri, dan harus menyerahkan pengelolaan tubuhnya pada UU P-KS.

“RUU P-KS adalah bentuk kodifikasi dan peng-UU yang diilhami oleh metode feminis dlm dunia akademis yang sarat kontroversi dan ditujukan untuk mematikan metode ilmiah membawa ruh sekularisme, cenderung mengacuhkan nilai-nilai agama dan Pancasila,” ucap Henri.

“RUU ini berakar pada ideologi kedaulatan tubuh di mana perempuan berhak mengelola tubuhnya sendiri tanpa intervensi agama dan negara. Ujungnya feminis melakukan politisasi tubuh perempuan untuk meraih kuasa tawar [bargaining power] dengan cara-cara yang tidak wajar,” kata Doktor dalam bidang gender itu.

Rapat Paripurna DPR telah menyepakati perpanjangan pembahasan rancangan beleid tentang RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hendri meminta agar masyarakat bersama-sama menentang RUU P-KS ini demi kekokohan keluarga Indonesia. (EP)

Tags: RUU PKSTolak RUU PK-S
Previous Post

Beberapa Figur Capim KPK Diduga Pernah Tersandung Kasus

Next Post

Sebelum Bertanding, Bus Pemain Persija Dilempari Batu di Makassar

Rekomendasi Berita

Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Headline

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

Pembangunan Infrastruktur dan SDM Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Kresek

09/02/2023 19:30
Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023 17:00
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved