Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap megaproyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang mengatakan, kedua tersangka itu ditetapkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK sejak tiga pekan lalu.
“Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” ujar Saut, Senin (29/7).
Adapun kedua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Iwa diduga menerima suap Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, pada Desember 2017.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara, Bartholomeus Toto diseret karena diduga melakukan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bartholomeus Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AIJ)