• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
11 December 2019 | 18:29
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Hukum

KPK Selisik Keterlibatan Legislator Selain Miriam di Kasus Korupsi E-KTP

14/08/2019 | 22:43
Hukum
0
Saut Situmorang

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: Antara

Oleh: Rudi Hasan

Indonesiainside.id, Jakarta – Penetapan status mantan anggota Komisi II DPR, Miriam S Hariyani (MSH), sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, menjadi langkah strategis buat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan, tidak menutup kemungkinan legislator lain terlibat.

“Yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini, dan juga mendapatkan aliran dana,” ujar Saut di Jakarta, (14/8).

Dia menuturkan, pihaknya berkeyakinan masih ada pihak lain yang terlibat di DPR dalam perkara rasuah e-KTP. Pasalnya, Miriam mengklaim nama anggota Komisi II DPR untuk meminta suap ke sejumlah pihak. Artinya, Miriam adalah orang yang diduga mengumpulkan dan menyalurkan uang haram pada sesama wakil rakyat.

BacaJuga

Jelang 1.000 Hari Penyerangan Novel, KPK: Semoga Pelaku Ditemukan

Gerindra Apresiasi Jokowi Soal Hukum Mati Koruptor

Saut menuturkan Miriam meminta suap berkode “uang jajan” sebesar 100 ribu dolar AS kepada Irman (selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri). “(Alasan Miriam emminta uang itu) untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Permintaan itu disanggupi (Irman) dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan MSH,” kata Saut.

Tak berhenti di situ, Miriam juga menyebutkan bahwa koleganya di Komisi II untuk terus meminta “uang jajan” kepada Irman. Itu belum ditambah dengan uang dari terdakwa kasus korupsi e-KTP lainnya, Sugiharto (pejabat Kemendagri).

Sepanjang tahun 2011-2012, Miriam diduga juga menerima beberapa kali suap dari Irman dan Sugiharto. Dari situ, KPK akhirnya menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Mereka adalah Miriam selaku anggota DPR 2014-2019; ISE (Isnu Edhi Wijaya) selaku direktur utama Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (Perum Peruri) dan ketua Konsorsium PNRI; HSF (Husni Fahmi) selaku ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, dan; PLS (Paulus Tannos) selaku direktur utama PT Sandipala Arthaputra.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AIJ)

Tags: korupsi e-ktpkasus e-ktpKPK

Berita Terkait

suteki
Hukum

PTUN Semarang Tolak Gugatan Guru Besar Undip yang Jadi Saksi Ahli HTI

11/12/2019 | 15:59
Hukum

KPK Apresiasi Putusan MK yang Jegal Eks Koruptor di Pilkada 2020

11/12/2019 | 15:25
MK: Eks Koruptor Maju Pilkada Kerap Ulangi Perbuatan
Hukum

MK: Eks Koruptor Maju Pilkada Kerap Ulangi Perbuatan

11/12/2019 | 15:18

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Khilafah dan Jihad Dilarang di Madrasah

Khilafah dan Jihad Dilarang di Madrasah

Nasional | 11/12/2019 | 18:06
Usulan UMK Boyolali 2020 Rp1,94 juta dan Solo Rp1,95 juta

Mahalnya Pengupahan Membuat Industri Alas Kaki Tak Mampu Bertahan

Ekonomi | 11/12/2019 | 17:58
Jusuf Kalla: Jika KPU Adil dan Jujur, Masyarakat Tenang

Kritik Nadiem, JK: Penghapusan UN Hanya Membuat Siswa Lembek

Humaniora | 11/12/2019 | 17:55
sektor pertanian

Luas Sawah Meningkat, tapi Kenapa Menteri Agraria ‘Malu-Malu Kucing’ Ungkap Prestasi?

Ekonomi | 11/12/2019 | 17:53
Antisipasi Kabur Saat Liburan, 58 Tahanan Polres Sergai Dititipkan ke Lapas

Antisipasi Kabur Saat Liburan, 58 Tahanan Polres Sergai Dititipkan ke Lapas

Nusantara | 11/12/2019 | 17:52

BERITA POPULER

  1. Susi: Astagfirullah, Karunia Tuhan, Tidak Boleh Kufur Nikmat
  2. Ibu Gadis Muslimah asal Inggris yang Dicekik dengan Jilbabnya Kecewa Polisi Melepaskan Pelaku
  3. Ronaldo Mendapat Kecaman Warganet setelah Memberikan Kaosnya pada Menlu Israel
  4. KH Luthfi Bashori Alwi: Menyebut Waraqah bin Naufal sebagai Dukun adalah Dusta Besar
  5. Pendukung Genosida dapat Nobel, Erdogan: Memalukan, Memberikan Karpet Merah pada Predator
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi