• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
16 December 2019 | 12:43
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tawarkan Diri Jadi Justice Collaborator, Bowo Akan ‘Bernyanyi’ Peran Pelaku Lain

14/08/2019 | 16:40
Hukum, HEADLINE
0
bowo

Oleh: Eko P

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Politikus Golkar ini sebelumnya terkena OTT KPK dalam kasus ‘serangan fajar’ jelang Pemilu 2019.

Saat ini, Rabu(14/8), Bowo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bowo pun telah dilakukan.

“Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

BacaJuga

Pimpinan KPK Terpilih Gelar Doa Bersama Forum Pimpinan Daerah

Tanpa Orang Berintegritas di Dewan Pengawas KPK, OTT Rawan Bocor

Lebih lanjut, ia mengatakan indikator yang akan dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum KPK (JPU KPK) terkait pengajukan menjadi JC tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

“Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait,” ucap Febri.

Diketahui, Bowo didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

“Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama dengan M Indung Andriani menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono serta Rp300 juta dari Lamidi Jimat,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam dakwaan pertama disebutkan bahwa Asty Winasty adalah General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) sedangkan Taufik Agustono adalah Direktur Utama PT HTK.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar).

Bowo didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (EP)

Tags: bowo sidik pangarsoKPK

Berita Terkait

Erdogan dan Donald Trump akan Bertemu di Washington pada 13 November
Internasional

Diancam Sanksi Washington, Erdogan Ancam Balik Tutup Pangkalan Militer AS di Turki

16/12/2019 | 11:58
Satu Hari Bersama Al Quran
Khazanah

Lahir Prematur, Putra Tak Patah Semangat untuk Hafal Alquran

16/12/2019 | 11:53
Choirul Anam
Hukum

Komnas HAM: Mahfud MD Salah Paham Soal Pelanggaran HAM

16/12/2019 | 10:41

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Suhariyanto

Perang Dagang Berakhir, Neraca Dagang RI Malah Defisit US$ 1,33 Miliar

Ekonomi | 16/12/2019 | 12:09
Masjid Az Zikra, Pusat Dakwah dan Gaya Hidup Berkelanjutan
Kajian Fikih

Thaharah (Bersuci)

Risalah | 16/12/2019 | 12:01
Erdogan dan Donald Trump akan Bertemu di Washington pada 13 November

Diancam Sanksi Washington, Erdogan Ancam Balik Tutup Pangkalan Militer AS di Turki

Internasional | 16/12/2019 | 11:58
Satu Hari Bersama Al Quran

Lahir Prematur, Putra Tak Patah Semangat untuk Hafal Alquran

Khazanah | 16/12/2019 | 11:53
Ustaz Yusuf Muhammad Martak

Ketua GNPF Ulama Doakan Agar Kehidupan di Ibu Kota Makin Berkah

Metropolitan | 16/12/2019 | 11:42

BERITA POPULER

  1. Ahsan/Hendra Gilang-gemilang
  2. Fahri Hamzah ke Erick Thohir: BUMN Diracuni Konsep Profit
  3. Ternyata, Kura-kura Langka Ini Dijual Bebas di Indonesia
  4. Selamatkan Bulog dari Kebangkrutan, Jokowi Diminta Terbitkan Inpres BPNT
  5. Pengamat Prediksi Gibran Bisa Dapat 70 Persen Suara di Pilkada Solo
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi