Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Rommy Didakwa Terima Suap Rp325 Juta Bersama-sama Menag Lukman

Oleh Urba Adiwijaya
Rabu, 11/09/2019 14:39
Rommy Didakwa Terima Suap Rp 325 Juta Bersama-sama Menag Lukman

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, tersangkut kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Rudi Hasan

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Ketua PPP, Rommahurmuziy alias Rommy, didakwa menerima Rp325 juta dari mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut penerimaan itu menyalahi kewenangan Rommy sebagai anggota DPR.

“Terdakwa Muhammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus ketua umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku menteri agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Dalam dakwaan, suap diberikan dalam dua tahap. Pertama yakni pada 6 Januari 2019 dan 6 Februari 2019. Di tahap pertama, Rommy hanya menerima Rp5 juta. Sementara, di tahap kedua, eks ketua umum PPP itu mengantogi Rp250 juta.

Baca Juga:

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

Jaksa Wawan menyebut uang itu diberikan Haris sebagai imbalan kepada Rommy karena dianggap sudah membantu Haris meraih jabatan kakanwil Kemenag Jatim. Selain itu, Romy juga mengantongi duit dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, pada kurun waktu Januari hingga Maret 2019.

“(Rommy) menerima hadiah yaitu Rp91,4 juta dari Muafaq,” kata Wawan.

Menurut Wawan, Rommy secara langsung dan tidak langsung mengintervensi pengangkatan jabatan Muafaq. Hal itu menyalahi kewenangan Rommy sebagai wakil rakyat.

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AIJ)

Tags: Kasus SuapkemenagPPPKRomahurmuziy
Previous Post

Imparsial: RUU PSDN Tidak Adopsi Prinsip HAM Secara Utuh

Next Post

Dukungan Pemerintah terhadap Sumber Daya Nasional Perlu Diwujudkan

Rekomendasi Berita

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN
Headline

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

21/03/2023
PKS & Demokrat Kukuh Menolak, DPR Tetap Setujui Perppu Ciptaker
Headline

PKS & Demokrat Kukuh Menolak, DPR Tetap Setujui Perppu Ciptaker

21/03/2023
Tim DVI Polri Lakukan Tiga Metode Identifikasi Korban Kebakaran Depo Plumpang
Headline

Kapolri: Keselamatan Pilot Susi Air Jadi Prioritas

21/03/2023
Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Hukum

Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

20/03/2023
Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Lampung
Hukum

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023
Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat Tinombala
Hukum

Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat Tinombala

20/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

21/03/2023 22:11
Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56
Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

21/03/2023 21:10
Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

21/03/2023 20:54

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Polri Komitmen Utamakan Produk Dalam Negeri

20/03/2023 09:07

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved