Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Ketua PPP, Rommahurmuziy alias Rommy, didakwa menerima Rp325 juta dari mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut penerimaan itu menyalahi kewenangan Rommy sebagai anggota DPR.
“Terdakwa Muhammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus ketua umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku menteri agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Dalam dakwaan, suap diberikan dalam dua tahap. Pertama yakni pada 6 Januari 2019 dan 6 Februari 2019. Di tahap pertama, Rommy hanya menerima Rp5 juta. Sementara, di tahap kedua, eks ketua umum PPP itu mengantogi Rp250 juta.
Jaksa Wawan menyebut uang itu diberikan Haris sebagai imbalan kepada Rommy karena dianggap sudah membantu Haris meraih jabatan kakanwil Kemenag Jatim. Selain itu, Romy juga mengantongi duit dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, pada kurun waktu Januari hingga Maret 2019.
“(Rommy) menerima hadiah yaitu Rp91,4 juta dari Muafaq,” kata Wawan.
Menurut Wawan, Rommy secara langsung dan tidak langsung mengintervensi pengangkatan jabatan Muafaq. Hal itu menyalahi kewenangan Rommy sebagai wakil rakyat.
Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AIJ)