Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

PBNU: Tenang Saudara, Masih Ada MK untuk Koreksi UU KPK Baru

Urba Adiwijaya
Selasa, 17/09/2019 16:59
Robikin1

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Oleh: Rudi Hasan

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau semua pihak mengakhiri polemik terkait revisi UU KPK. Ketua PBNU Robikin Emhas menyebut masih ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memperbaiki pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Robikin di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut dia, masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan dalam revisi itu bertentangan Konstitusi.

Baca Juga:

PBNU: Besok Kita Sudah Lebaran

Puan Ungkap Kedekatan Keluarganya dengan Ulama NU

Robikin mengungkapkan, pihaknya percaya seluruh komponen bangsa menginginkan Indoneisa jauh lebih baik, maju, dan bermartabat. Hal itu antara lain ditandai oleh kemajuan ilmu dan teknologi serta terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat.

“Untuk mencapai hal tersebut hukum harus berdaulat, termasuk hukum di bidang korupsi,” tegas dia.

Atas dasar itu, Robikin meminta semua pihak bersepakat dengannya. Bahwa pro kontra revisi UU KPK harus dilihat dalam kerangka penguatan. Menurut dia, mereka yang pro revisi UU KPK menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.

“Demikian juga sebaliknya. Mereka yang menolak revisi UU KPK menginginkan KPK kuat dan berdaya, tanpa birokrasi yang panjang,” kata Robikin.

Menurut dia, sudah tegas di awal bahwa ujung dari polemik ini bisa diselesaikan di MK. Robikin tak punya masalah dengan yang pro maupun yang kontra terhadap revisi UU KPK. Karena bagi Robikin, keduanya punya tujuan mulia, hanya berbeda sudut pandang.

“Oleh karena itu, mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung,” kata Robikin. (AIJ)

Tags: Mahkamah KonstitusiPBNUpelemahan KPKrevisi UU KPK
Berita Sebelumnya

Sidang Umum IAEA ke-63 dan Pengakuan Teknologi Nuklir Indonesia

Berita Selanjutnya

Korsel Kembangkan Sistem Anti Drone Senilai Jutaan Dolar

Rekomendasi Berita

Ruhut Sitompul Didoakan Jadi Direktur PLN Urusan ‘Memegangi’ Setrum
Headline

Waduh, Ruhut Sitompul Terancam Babak Belur di Penjara

16/05/2022
Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik
Headline

Irjen Hendro Gerak Cepat Selidiki Keluhan Selisih Harga Tiket Kapal Mudik

09/05/2022
Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba
Internasional

Pria Cacat Mental Dihukum Gantung Singapura Setelah Bawa Tiga Sendok Narkoba

28/04/2022
Ini Kronologi Baku Tembak Polisi dan Kelompok Kriminal Bersenjata di Pidie Jaya
Hukum

Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Propam: Masih Didalami

21/04/2022
Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng
Headline

Presiden Jokowi: Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

20/04/2022
Terungkap, Najamuddin Sewang Direncakan Dibunuh Sejak 2020
Hukum

Terungkap, Najamuddin Sewang Direncakan Dibunuh Sejak 2020

18/04/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Israel Tutup Satu-Satunya Pintu Penyeberangan Jalur Gaza

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

16/05/2022 20:30 WIB
Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022 20:07 WIB
Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

16/05/2022 20:19 WIB
Atlet Pencak Silat Sabet Emas, Puan: Selamat kepada Tim Indonesia dan Pak Prabowo

Pengamat Sebut Pengalaman dan Kinerja Puan Teruji, Tak Genit Pencitraan

16/05/2022 15:53 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

Liga Arab Ingatkan Potensi Perang Agama Akibat Kekejian Israel

Punya Cita-Cita Mulia, Siswa SMA Cahaya Rancamaya Jadi Rebutan Universitas Top Dunia

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

KTT ASEAN-Amerika Sepakat Tingkatkan Kemitraan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved