Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau semua pihak mengakhiri polemik terkait revisi UU KPK. Ketua PBNU Robikin Emhas menyebut masih ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memperbaiki pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Robikin di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut dia, masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan dalam revisi itu bertentangan Konstitusi.
Robikin mengungkapkan, pihaknya percaya seluruh komponen bangsa menginginkan Indoneisa jauh lebih baik, maju, dan bermartabat. Hal itu antara lain ditandai oleh kemajuan ilmu dan teknologi serta terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mulianya peradaban masyarakat.
“Untuk mencapai hal tersebut hukum harus berdaulat, termasuk hukum di bidang korupsi,” tegas dia.
Atas dasar itu, Robikin meminta semua pihak bersepakat dengannya. Bahwa pro kontra revisi UU KPK harus dilihat dalam kerangka penguatan. Menurut dia, mereka yang pro revisi UU KPK menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.
“Demikian juga sebaliknya. Mereka yang menolak revisi UU KPK menginginkan KPK kuat dan berdaya, tanpa birokrasi yang panjang,” kata Robikin.
Menurut dia, sudah tegas di awal bahwa ujung dari polemik ini bisa diselesaikan di MK. Robikin tak punya masalah dengan yang pro maupun yang kontra terhadap revisi UU KPK. Karena bagi Robikin, keduanya punya tujuan mulia, hanya berbeda sudut pandang.
“Oleh karena itu, mari kita akhiri pro-kontra yang ada, dengan menghormati proses legislasi yang kini berlangsung,” kata Robikin. (AIJ)