Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Sebanyak 4.445 warga negara asing atau WNA menetap di Tangerang, Banten. Kantor Imigrasi Tangerang mencatat sebagian besar merupakan warga negara Tiongkok.
“Yang kedua WNA asal Korea Selatan mendominasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Dodi Karnida, di Tangerang, Kamis, (19/9). Tercatat, 2.040 warga asing berasal dari negeri tirai bambu itu. Menurut Dodi, mayoritas dari mereka bekerja di Cikupa. Para WNA itu disebut menjadi tenaga ahli di kawasan industri tersebut.
“Mereka mungkin sebagai tenaga kerja asing atau sebagai tenaga ahli, karena banyak proyek-proyek perusahaan Tiongkok di sini,” kata dia. Selain perusahaan asal Tiongkok, banyak juga perusahaan Korea Selatan, India, Jepang dan Malaysia di Cikupa. Dodi menyatakan pihaknya akan rajin memantau para WNA itu.
Imigrasi tak ragu menerapkan sanksi tegas jika mereka melanggar. Terutama terkait dokumen administratif yang harus mereka penuhi. Termasuk dengan pelanggaran lain seperti pidana. Menurutnya, ada dua sanksi yang bakal diterapkan. Pertama yakni sanksi administratif keimigrasian. Selain itu, ada detensi dan ditahan, lalu dideportasi.”Kita ajukan datanya ke dalam daftar penangkaran untuk blacklist dan tidak boleh diajukan masuk ke Indonesia lagi,” kata Dodi. (PS)