Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – DPR bersama pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Persetujuan diambil melalui rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (24/9).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, menyebut memang pemerintah telah melakukan lobi ke DPR terkait penundaan tersebut. Ia tak masalah jika RUU itu dibahas oleh anggota dewan periode berikutnya.
“Ditunda pada masa sidang DPR pertama (periode 2019-2024) nanti, boleh saja,” kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).
Dia mengatakan, NasDem sejak awal mendukung semua keputusan pemrintah. Termasuk permintaan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunda RUU tersebut.
“Kami konsisten kepada pemerintah. Kami tentu saja akan mendukung,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, selaku pimpinan sidang sempat menskors selama 15 menit. Pengesahan RUU Pemasyarakatan seharusnya menjadi agenda pertama dalam paripurna.
Jeda itu untuk melakukan lobi antara DPR dan pemerintah mengenai pembahasan RUU Pemasyarakatan. Dalam pertemuan itu, melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda.
“Karena telah telah disepakati untuk ditunda, maka kami meminta Menkumham untuk tidak menyampaikan pandangan dalam rapat ini,” kata Fahri. (EP)