Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

ICJR: Kitab Hukum Apa yang Dipakai Aparat Tangani Massa Aksi?

Oleh Azhar Azis
Jumat, 04/10/2019 20:34
hukum

Ilustrasi hukum. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta — Peneliti Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Eka Ari Pramuditya, mengatakan banyak orang tua korban yang tidak dilayani dengan baik ketika datang ke kepolisian. Padahal, dalam KUHAP para korban wajib diberikan akses untuk menemui pendamping hukum dan orang tuanya.

“Jika ada kitab hukum dalam kontitusi, itu adalah kitab rujukan dalam penegakan hukum. Jadi, kalau teman-teman melihat masih ada kepolisian yang berbuat begitu, hukum apa yang dia pakai?” kata Ari di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Ari menuturkan, dalam KUHAP diatur beberapa ketentuan, seperti dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang. Penangkapan, kata dia, harus dilakukan jika objek berbuat tindak pidana dan melawan hukum.

Baca Juga:

Hotman: Masa-Masa Krisis Bisa Menjadi Momen Menguntungkan

“Kita punya hak dalam KUHAP Pasal 17. Tidak bisa massa ditangkap dulu dan polisi bilang nanti dijelaskan di kantor polisi,” ujarnya.

Selain itu, korban yang ditangkap wajib menemui dan berkomunikasi dengan pensehat hukum kapanpun. Hak ini diatur dalam Pasal 54-56 KUHAP.

Kemudian, hak lain adalah tidak diisolasi terhadap dunia luar. Seperti menemui penasehat hukum, dokter dan memberikan informasi kepada pihak berwenang, yaitu keluarga.

“Pada penangkapan kemarin, orang tua tidak mendapatkan informasi terkait penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Termasuk bertemu dengan rohaniawan diperbolehkan dalam KUHAP. Selain itu, orang yang ditahan dapat memberikan keterangan kepada penyidik tanpa ada kekerasan fisik, psikologis dan seksual.

“Kalau hukum-hukum dalam KUHAP ditabrak, hukum apa yang dipakai?,” katanya menegaskan.

Tak hanya dalam KUHAP, ketentuan-ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Korban yang ditangkap dilarang dilakukan penganiayaan, pengeroyokan hingga kekerasan seksual.

“Polri harus ingat asas profesionalitas, nesestitas dan proporsionalitas yang ada di dalam Perkap,” katanya. (Aza)

Tags: pendampingan hukum
Previous Post

ETLE di Jalan Tol Jakarta Belum Diterapkan

Next Post

Anggaran Pemugaran Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Capai Rp2,422 M

Rekomendasi Berita

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta
Headline

Bareskrim Polri Selidiki Temuan Kasus Baru Gagal Ginjal di Jakarta

06/02/2023
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu
Hukum

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir
Headline

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023
vina garut
Headline

Ini Peran Enam Tersangka Asusila dan Jaringan Pornografi Internasional

04/02/2023
Luncurkan Sekolah HAM, MUI: Ajaran Islam dan Nilai HAM Selaras
News

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

PP Persis Imbau Masyarakat Dunia Bantu Turki dan Suriah

07/02/2023 16:26

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved