Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran suap dalam kasus impor ikan yang diduga melibatkan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya menduga ada orang atau pihak lain yang juga menikmati uang haram itu.
“Kami menemukan ada pihak-pihak tertentu yang diduga menerima fee (suap) dari alokasi atau dari kuota impor ikan yang sebenarnya dimiliki oleh Perum Perindo tersebut,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (4/10).
Dalam penelusuran aliran uang suap itu, KPK juga membedah kasus secara perinci untuk mengetahui skema pemberian proyek. Hal yang diteliti terutama berkaitan dengan alur kebijakan Perindo dalam memberikan kuota impor kepada PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
“Sebenarnya Perum Perindo ini semestinya bekerja dan ruang lingkup wewenangnya seperti apa, dan mekanisme kerja seperti apa,” ujar Febri.
Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda (RSU) telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Risyanto diduga meminta uang 30 ribu dolar AS kepada Mujib. Permintaan itu diduga untuk memuluskan kuota impor bagi perusahaan Mujib.
Mujib sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (AIJ)