Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Kegiatan KPK Terlihat Berkurang Sejak Revisi UU Diberlakukan

Urba Adiwijaya
Selasa, 29/10/2019 08:47
Gedung KPK

Gedung KPK di Jakarta. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mencermati kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK diberlakukan. Dia membandingkan frekuensi jadwal pemeriksaan saat ini dengan dua pekan lalu sebelum revisi UU itu diberlakukan.

“Ini jelas, dengan UU KPK baru, KPK enggak bisa bekerja,” kata Adnan, Senin (28/10).

Kemarin, KPK hanya mengagendakan pemeriksaan sembilan saksi dan satu tersangka terkait dugaan kasus korupsi. Sebelumya, dalam sehari. KPK bisa memeriksa hingga lebih dari 20 orang untuk mengusut berbagai kasus korupsi.

Adnan melihat KPK kini kurang leluasa menyelisik kasus korupsi. Pasalnya, banyak aturan baru yang menjadi batu sandungan, terutama terkait dengan penyidik dan penyelidik independen.

Baca Juga:

Terbongkar Sudah, Ini Sebab Harun Masiku Lenyap Di Telan Bumi

Parpol Penyuplai Jabatan Publik, Puan Nilai Program PCB oleh KPK Sangat Relevan

Dia menuturkan, saat ini internal KPK juga bertanya-tanya apakah penyelidik dan penyidik merela masih bisa bekerja. Pasalnya, selama ini KPK merekrut penyidik independen dan statusnya bukan ASN.

“Sekarang harus ASN kan? Nah, ketika mereka tidak bisa bekerja ya tentu KPK enggak bisa melakukan upaya hukum meskipun di depan mata mereka ada praktek korupsi,” kata Adnan.

Di sisi lain, dia melihat KPK akan diberondong praperadilan. Sebab UU baru ini memberi peluang praperadilan lebih besar. Hal ini akan menjadi jelah hukum bagi para tersangka, untuk lolos.

Maka ujungnya, lagi-lagi Presiden Jokowi diingatkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dia menilai hal inilah satu-satunya jalan merevisi regulasi dan menguatkan pemberantasan korupsi.

Secara perinci, Adnan menyebut Perppu KPK harus bisa mengembalikan regulasi ke yang lama. Lalu dilakukan pembahasan ulang rerkait UU KPK baru, bersama dengan stakeholder terkait. “Diinvetarisasi ulang masalahnya untuk kemudian dibahas ulang bersama DPR,” kata Adnan. (AIJ)

Tags: ICWKPKpelemahan KPKrevisi UU KPK
Berita Sebelumnya

Kominfo Tak Ada Wamen, Johnny: Nanya Prerogatif Presiden ke Menteri ya Repot

Berita Selanjutnya

4 Amalan Agar Istiqomah dalam Kebaikan

Rekomendasi Berita

Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Hukum

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022
Kapolri Beri Penghargaan kepada 2.850 Personel Polri, Termasuk Polisi yang Bangun 13 Masjid
Headline

Kapolri Resmi Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, 25 Polisi Diperiksa

04/08/2022
Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun
Hukum

Shakira Dituduh Kemplang Pajak, Terancam Hukuman 8 Tahun

30/07/2022
Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan
Headline

Calon Kades Ditembak dan Dibacok Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur ke Hutan

20/07/2022
Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan
Headline

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

Mengapa Brigadir Josua Disiksa dan Dibunuh???

10/08/2022 14:07
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri

Perintahkan Pembunuhan dan Rancang Skenario, Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

09/08/2022 21:57
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

09/08/2022 18:46
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022 15:11
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved