Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Jaksa Dakwa Wawan Kantongi Proyek Banten Rp1,83 Triliun

Oleh Arif Supriyono
Kamis, 31/10/2019 16:54
tubagus chaeri wardana

Terdakwa korupsi beberapa proyek di Banten, Tubagus Chaeri Wardana. Foto: Istimewa.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa mendapat keuntungan hingga Rp1,8 triliun. Itu bukan hasil usaha biasa akan tetapi didapat dari proyek-proyek di Banten periode 2005-2012.

“Bahwa dalam kurun waktu 2005-2012 terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki dan dikuasi oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Titto Jaelani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). Berikut ini rinciannya:
1. Pada 2005: Rp54.792.415.458
2. Pada 2006: Rp51.975.585.801
3. Pada 2007: Rp57.369.943.989
4. Pada 2008: Rp123.903.000.425
5. Pada 2009: Rp213.010.799.979
6. Pada 2010: Rp150.477.691.555
7. Pada 2011: Rp617.426.434.860
8. Pada 2012: Rp455.521.583.474

Dari jumlah itu, total keuntungannya mencapai Rp1,724 triliun. Selain itu, Wawan juga dituding melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten.
Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah.

“Tanah dibeli terdakwa diatasnamakan, di antaranya staf pegawai perusahaan, yaitu Dadan Prijatna, Iwan Hartadi, Adhi Pradipta, dan Deddy Suandi. Selanjutnya terdakwa mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD sehingga saat pengadaan lahan terdakwa mendapat keuntungan,” ujar Titto.

Baca Juga:

Airlangga dan Bang Zaki buka Pasar Murah Ramadan Projo di Tangerang

Aset Sitaan KPK dari Adik Ratu Atut ‘Diserobot’ PT Bangun Mitra Jaya

Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten, yakni lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 meter persegi. Lahan itu dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar.

Tanah ini dijual ke pemprov seharga Rp144.061.902.000 sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000. Artinya, Wawan mendapatkan keuntungan dari proyek di Banten senilai Rp1,724 triliun ditambah Rp109,06 miliar, lalu keuntungan dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan puskesmas di Tangerang Selatan senilai Rp57,9 miliar. Dengan demikian nilai total keuntungan yang diperoleh Wawan sekira Rp1,83 triliun.

Dari jumlah tersebut, Wawan mencoba untuk menyamarkan hartanya sehingga ia mendapat dua dakwaan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan pencucian uang pertama yang dilakukan dalam periode 2010-2019.

Uang yang diduga disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai pilkada Banten untuk kakaknya, Ratu Atut Chosyiah. (AS)

Tags: airin rachmi dianykorupsi wawanratu atut chosiyahtubagus chaeri wardanawawan
Previous Post

Ini Dalih Menag Fachrul Razi soal Larangan Cadar bagi ASN

Next Post

Prabowo Bantah Tidak Mau Terima Gaji

Rekomendasi Berita

Universitas Prasetiya Mulya Pecat Mario Dandy Satriyo Sebagai Mahasiswa
Headline

Naik Penyidikan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

29/05/2023
25 Tahun Reformasi, Korupsi di Indonesia Makin Mengakar dan Sistemik
Headline

25 Tahun Reformasi, Korupsi di Indonesia Makin Mengakar dan Sistemik

23/05/2023
Tega, Suami di Aceh Utara Aniaya Istri Gara-gara Tak Ingin Lakukan Ini
Hukum

Pengacara BY Beberkan Kronologi Lengkap, Sudah Cerai dan Hanya Nikah Siri dengan MY

23/05/2023
Johnny G. Plate
Headline

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp8 T

17/05/2023
Ratusan Pelanggar Ditindak Sejak Tilang Manual Berlaku di Pekanbaru
Headline

Ratusan Pelanggar Ditindak Sejak Tilang Manual Berlaku di Pekanbaru

16/05/2023
Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Anak Polisi Penabrak di Cijantung Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Hukum

Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Anak Polisi Penabrak di Cijantung Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

15/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

pilkades serentak

Pilkades 16 Desa di Kabupaten Tangerang Serentak 24 September 2023, Ini Tahapannya

30/05/2023 14:52
Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39
Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Target Rampung Juli 2023

30/05/2023 12:59
YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

30/05/2023 12:56

Berita Populer

Perbaikan Jalan Prancis Dikebut Siang dan Malam, Warga Diminta Sabar

29/05/2023 16:55

Begini Cara Bupati Zaki Cari Bibit Atlet Muda Sepakbola di Kabupaten Tangerang

29/05/2023 13:44

Hack4ID Dorong Generasi Muda Sumsel Jadi Pelaku Startup

28/05/2023 16:04

Pemerintah Kaji Fasilitas Check In Pesawat di Setiap Stasiun Kereta Bandara

29/05/2023 14:51