Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang kurir narkoba berinisial MU. Tersangka MU ditangkap tengah menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 226 gram di dalam anusnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, tersangka MU berangkat dari Batam menuju Jakarta menggunakan pesawat. “Tersangka M ini warga asal Batam, dia menyembunyikan 3 buah barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat total 226 gram di dalam anusnya,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).
Tersangka MU mengakui dirinya baru sekali melakukan tindakan terlarang tersebut. Menurut pengakuan tersangka, sebelum menuju bandara di Batam, ia sudah memasukkan barang bukti ke dalam anusnya.
“Jadi, tersangka ini berperan sebagai kurir jaringan narkoba Batam-Jakarta. Tersangka M ditangkap oleh petugas di terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.” kata Argo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka juga positif menggunakan sabu. “Sudah diintai oleh kepolisian yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Kemudian, tim medis Polda Metro Jaya membantu MU untuk mengeluarkan barang bukti tersebut yang disembunyikan di dalam anusnya,” jelas Argo.
Argo mengatakan, petugas kepolisian akan memberantas segala tindakan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. “Kita akan basmi narkoba di negara kita,” tegasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, tersangka pun diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Mmiliar. (Aza)