• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
6 December 2019 | 21:00
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Hukum

Novel Baswedan: Bohong jika Menyebut Revisi UU untuk Perkuat KPK

Oleh: Rudi Hasan

1/11/2019 | 9:43
Hukum
0
Novel : Jokowi Tahu Teror KPK, Tapi Diam

Novel Baswedan. Foto: Istimewa

Indonesiainside.id, Jakarta – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan pendapatnya soal UU KPK yang baru. Dia menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menjadi hasil revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 itu jelas melemahkan KPK.

“Saya singkatnya katakan, kalau ada siapa pun yang katakan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memperkuat KPK, ada dua, dia sedang bohong atau dia enggak paham dengan UU itu,” katanya di Jakarta, Kamis (31/10).

Dia pun memerinci detail pelemahan KPK yang dimaksud. Pertama, terkait dengan tindakan pro justisia yang legal jika KPK memiliki izin Dewan Pengawas (Dewas). Menurut dia, ada potensi barang bukti hilang jika gerak cepat KPK harus menunggu izin Dewas. Novel mengatakan, dengan aturan baru itu, penyidik pastinya akan disibukkan dengan birokrasi perizinan ke depan, jika Dewas sudah terbentuk.

“Banyak juga bukti penting KPK hampir enggak bisa lakukan. Belum lagi terkait penyadapan, penggeledahan juga sama,” ujar dia.

BacaJuga

KPK Siap Bantu Pengusutan Kasus Penyelundupan Harley di Garuda

KPK Tak Mau Ikut Campur soal Dewan Pengawas

Novel menambahkan, ada juga keganjilan dalam pembentukan Dewas, yakni terkait etik. Aturan baru itu seakan-akan memberi kuasa absolut pada dewan tersebut. Padahal, KPK sangat mematuhi kode etik dalam bekerja.

Pegawai antirasuah yang melanggar bisa diganjar pemecatan atau hukuman penjara. Sementara, Dewas tidak dilengkapi dengan sanksi itu. Karenanya, tidak terbayang jika anggota Dewas nanti leluasa menemui pihak berperkara di KPK.

“Dewas ini tidak diatur sama sekali artinya Dewas kalau ketemu pelaku boleh enggak? Yang jelas, tidak dilarang,” ujar dia. (AIJ)

Tags: Novel BaswedanKPKrevisi UU KPK

Berita Terkait

Kombes Pol Yusri Yunus
Hukum

Kasus Penyelundupan di Garuda, Polda Akan Koordinasi dengan Bea Cukai

6/12/2019 | 17:25
Agus dan Saut KPK
Hukum

KPK Siap Bantu Pengusutan Kasus Penyelundupan Harley di Garuda

6/12/2019 | 17:17
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bos Lippo Cikarang terkait Kasus Suap Meikarta
Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bos Lippo Cikarang terkait Kasus Suap Meikarta

6/12/2019 | 15:41

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Jadi Kabareskrim, IPW: Padahal Prestasinya Biasa-Biasa Saja

Nasional | 6/12/2019 | 20:57
Suu Kyi Terdiam Ketika Sekjen PBB Desak Myanmar Jamin Pengungsi Rohingya
Mahkamah Internasional

Pengadilan Genosida Myanmar terhadap Etnis Rohingya Dimulai 10 Desember Ini

Internasional | 6/12/2019 | 20:57
Gondol Tiga Emas, Tim Boling Indonesia Lampaui Target

Gondol Tiga Emas, Tim Boling Indonesia Lampaui Target

SEA Games | 6/12/2019 | 20:28
Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari

Petuah Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari untuk Memuliakan Rasulullah

Khazanah | 6/12/2019 | 20:26
Korban Terakhir Begal yang Ditembak Mati Jari Tangannya Putus

Korban Terakhir Begal yang Ditembak Mati Jari Tangannya Putus

Surabaya | 6/12/2019 | 20:24

BERITA POPULER

  1. Para Pria Homoseksual di Bekasi Menyesal Setelah Kena Dampak Buruknya
  2. Orang yang Menghina, Merendahkan dan Melecehkan Nabi Dihukum Keras
  3. Indonesia Naik Peringkat Dua Perolehan Medali SEA Games
  4. Menkeu Sebut Ada yang Coba Pasang Badan Lindungi Dirut Garuda, Siapa?
  5. Meninggal Kejang-Kejang, Keluarga Model Cantik Ini Tampik Isu Suntik Pemutih
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network