Indonesiainside.id, Jakarta – KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa (12/11) pekan lalu terkait dengan ketidakhadiran mantan petinggi PT Waskita Karya, Desi Arryani, dalam agenda pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu. Saat ini, Desi menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
“Setelah tidak hadir sebelumnya, KPK berencana akan memeriksa saksi (Desi) pada Hari Rabu dan Kamis 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (18/11).
Desi dipanggil dalam kapasitas jabatan sebelumnya yaitu kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Desi sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fathor Rachman.
Penyidikan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Sebelumnya, kata Febri, KPK telah memanggil Desi untuk diperiksa pada 28 Oktober 2019. Namun, Desi ketika itu menyampaikan berhalangan hadir karena ada tugas di Semarang, Jawa Tengah.
“Kemudian, dijadwalkan ulang pada 11 November 2019, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir,” kata Febri.
Dengan adanya surat yang ditujukan kepada Erick Thohir, KPK berharap menteri BUMN dan jajarannya dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa mau bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“KPK melampirkan surat panggilan di Surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut,” kata Febri. (AIJ)