Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, tidak memenuhi panggilan KPK. Wakil ketua DPR itu mangkir dengan alasan tak jelas.
“Sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa (19/11) malam.
Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Cak Imin. Namun, Yuyuk belum menjelaskan waktu yang dipilih untuk memanggil mantan menteri ketenagakerjaan (menaker) itu.
Hari ini, KPK mengagendakan pemanggilan Cak Imin terkait kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Imin sedianya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group, Hong Arta John Alfred.
Ketua umum PKB itu dipanggil bersama dua saksi lainnya. Mereka yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya merupakan anggota DPRD Lampung.
KPK sebelumnya telah memanggil tiga anak buah Cak Imin untuk keperluan serupa. Mereka adalah Jazilul Fawaid, Fathan, dan Helmy Faishal Zaini.
Dalam kesempatan itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait aliran dana dari eks anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin, kepada anggota DPR lain. Dalam kasus suap ini, tersangka Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak supaya mendapat proyek infrastruktur dari Kementerian PUPR.
Mereka yang disuap yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, serta; anggota DPR, Damayanti Putranti. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya, ada 11 tersangka yang ditetapkan komisi antirasuah. Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary; komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (SKS); Julia Prasetyarini, dan; seorang ibu rumah tangga, Dessy A Edwin.
Berikutnya, ada lima anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta; Bupati Halmahera Timur 2016-2021, Rudi Erawan.
Perkara ini diawali tangkap tangan anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Damayanti ditangkap bersama tiga orang lainnya dengan barang bukti 99 ribu dolar AS. Uang itu adalah bagian dari suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR. (AIJ)