• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
7 December 2019 | 15:36
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pemilik SMS Jadi Tersangka Penipuan

Oleh: Eko P

19/11/2019 | 15:04
Hukum
0
Pemilik SMS Jadi Tersangka Penipuan

Ilustrasi produksi air minum kemasan. Foto: Ant

Indonesiainside.id, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan pemilik air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan publik.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto di Padang, Selasa mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik.

BacaJuga

2 Penjambret Nyaris Dibakar Massa di Padang

Mengintip Masakan Oseng Kikil Mercon dan Gulai Kikil Padang

“Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin (18/11),” katanya.

Ia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.

Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Hal ini membuat pihaknya menetapkan pemilik PT Agrimitra Utama Persada sebagai tersangka,” katanya

Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kita sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari pegunungan singgalang sudah diganti tanpa label,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana. Buktinya karena proses kasus ini sudah kami tangani masih melakukan proses penjualan,” katanya.

Ia mengatakan selepas penetapan tersangka gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih disegel namun ada masuk surat permohonan untuk membuka segel.

“Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik terhadap pipa dibuka namun pihaknya masih mempertimbangkan,” katanya

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11) di dua lokasi berbeda

Penutupan itu di lakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya.

“Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM,” katanya. (EP/Ant)

Tags: air minum kemasanPadangSumber Minuman Sehat (SMS)

Berita Terkait

emirsyah satar
Hukum

KPK Bakal Perinci Aliran Uang Rp100 Miliar di Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda

6/12/2019 | 23:47
Kombes Pol Yusri Yunus
Hukum

Kasus Penyelundupan di Garuda, Polda Akan Koordinasi dengan Bea Cukai

6/12/2019 | 17:25
Agus dan Saut KPK
Hukum

KPK Siap Bantu Pengusutan Kasus Penyelundupan Harley di Garuda

6/12/2019 | 17:17

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

AS Alami Defisit Neraca Dagang Terburuk dalam 10 Tahun

Gedung Putih Menolak Datang Dengar Pendapat Pemakzulan Donald Trump

Internasional | 7/12/2019 | 15:22
Apkrindo Malang Apresiasi Pemasangan Tapping Box

Apkrindo Malang Apresiasi Pemasangan Tapping Box

Surabaya | 7/12/2019 | 15:17
Zulkifli Hasan
Rakernas PAN

Zulkfili Hasan Perkenalkan Hanafi Rais Sebagai Calon Ketua Umum

Politik | 7/12/2019 | 15:00
Rest Area" 360 Tol Semarang-Batang

Rest Area 360 Tol Batang-Semarang Akan Disulap Jadi Destinasi Wisata Baru

Nasional | 7/12/2019 | 14:50
Meskipun Terpapar Kasus Manipulasi Laporan Keuangan, Fuad Rizal Jadi Plt. Dirut Garuda

Meskipun Terpapar Kasus Manipulasi Laporan Keuangan, Fuad Rizal Jadi Plt. Dirut Garuda

Ekonomi | 7/12/2019 | 14:47

BERITA POPULER

  1. Kebijakan Aneh Ari Ashkara, Melarang Terbang Awak Kabin Tanpa Alasan Jelas
  2. Ponpes Sidogiri Jawa Timur Kritik Keras Ceramah Gus Muwafiq
  3. Skandal Penyelundupan Harley Davidson, Jokowi: Jangan Main-Main Jadi Pejabat BUMN!
  4. Bandara Kertajati Tak Laku, Menhub Minta Bantuan Kedutaan Saudi
  5. Daftar Tunggu Haji Menumpuk, Potensi Dananya Capai Rp122 triliun
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network