Indonesiainside.id, Jakarta- Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna diperiska sebagai terlapor dalam kasus terkait foto Joker. Ia menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa didampingi oleh kuasa hukum, Rabu (20/11).
“Ya, memenuhi panggilan dari laporan Bu Fahira terkait Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan terkait joker itu. Saya datang tak didampingi kuasa hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Ia juga mengatakan bahwa tak hanya dirinya yang mengkritik kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan. “Bukan hanya saya sendiri, banyak yg mengeritik pemerintahan Bapak Anis dan cara Pak Anis mengelola pemerintahan DKI Jakarta saat ini,” jelas Ade.
Ade mengatakan kinerja pemerintahan layak untuk disoroti. Mereka harus disindir dan diserang, namun bukan dengan niat buruk. Tujuannya agar jangan sampai uang rakyat dihamburkan atau dikorupsi.
Kemudian, Ade menampik kabar miring terkait dirinya yang dianggap mangkir saat dipanggil oleh kepolisian. “Terkait mangkir, itu semua fitnah. Setiap kali saya dipanggil polisi, saya selalu datang dan selalu percaya akan sikap profesional kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya, Fahira Idris, melaporkan foto yang diunggah Ade Armando. Dalam foto tersebut, Ade Armando mengubah foto Anies Baswedan menjadi Joker.
Fahira Idris mengatakan, “Jelas, foto yang diunggah di Facebook saudara Ade Armando adalah foto Gubernur DKI Jakarya Anies Baswedan yang diduga dirubah menjadi foto seperti Joker. Lalu ditambah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).
Pada laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019, Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Aza)